Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Diamankan Bea Cukai Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
REKAP - Petugas bea cukai Juanda merakap jumlah rokok illegal yang diamankannya selama pandemi Covid-19 dengan jumlah total mencapai 124.480 batang, Senin (14/09/2020).
REKAP - Petugas bea cukai Juanda merakap jumlah rokok illegal yang diamankannya selama pandemi Covid-19 dengan jumlah total mencapai 124.480 batang, Senin (14/09/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Salah satunya penggagalan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Rokok ilegal ini, diduga dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Senin (14/09/2020).

Lebih jauh, Budi menjelaskan sejak 18 Juni sampai 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda menindak 25 rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Rokok ilegal jenis SKM sebanyak 25 karton dengan rincian 652 slop, 314 bungkus total 122.080 batang. Rokok ilegal jenis SKM ini terdiri dari 23 merek. Diantaranya AYU PRO, SURYA TAMA, ALPHARD, OGOLD, DALILL, NAT GEO MILD dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal jenis SKT sebanyak 20 slop, 10 bungkus total 2.400 batang dengan merek TAHTA. Dari data itu, sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu.

"Total perkiraan nilai barang Rp 126.969.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 73.856.474," imbuhnya.

Bagi Budi, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada semester pertama Tahun 2020 Bea Cukai Juanda juga menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 88 penindakan dengan total 592.330 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 604.176.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 351.441.236.

"Modus para pelaku dengan menyamarkan pemberitahuan nama barang pada dokumen pengiriman. Pelaku mengganti nama produk (rokok/sigaret) menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan dan sebagainya. Serta tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim muapun penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri," tegasnya.

Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh KPPBC TMP Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tagline Gempur Rokok Ilegal yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Karena disinyalir adanya pengiriman dan atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

"Terutama pada kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal. Maka terhadap kemasan itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan petugas Perusahaan Jasa Titipan/PT Pos Indonesia," jelasnya.

Sementara kata Budi pasal yang dilanggar merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan atau pasal 55 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Siapkan Dana Rp 40,6 Miliar, Pemerintah Pusat Gerojok Revitalisasi 45 Satuan Pendidikan dan 1.577 IFP di Sidoarjo

Siapkan Dana Rp 40,6 Miliar, Pemerintah Pusat Gerojok Revitalisasi 45 Satuan Pendidikan dan 1.577 IFP di Sidoarjo

Rabu, 15 Apr 2026 07:49 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 07:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 45 sekolah di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat.…

Fenny Pelatihan Cyber ke Korsel, Kursi Sekda Sidoarjo Berpindah Sementara Kendali Birokrasi Dipegang Kepala Bappeda

Fenny Pelatihan Cyber ke Korsel, Kursi Sekda Sidoarjo Berpindah Sementara Kendali Birokrasi Dipegang Kepala Bappeda

Selasa, 14 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gerbong birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengalami perubahan nahkoda sementara. Sekretaris Daerah (Sekda)…

Jadi Tumpukan Sampah Plastik Industri, DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar Trompoasri Jabon Siap Fungsikan TPST Mangkrak

Jadi Tumpukan Sampah Plastik Industri, DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar Trompoasri Jabon Siap Fungsikan TPST Mangkrak

Selasa, 14 Apr 2026 13:55 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Arif Mulyono melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Mahkota Penyuplai Bahan Baku Akui Kades Tahu Sejak Awal Pembangunan

Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Mahkota Penyuplai Bahan Baku Akui Kades Tahu Sejak Awal Pembangunan

Selasa, 14 Apr 2026 13:22 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas…

Ingatkan Ekstra Waspada, Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Balita 2 Tahun Korban Tenggelam di Sungai Kalidawir

Ingatkan Ekstra Waspada, Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Balita 2 Tahun Korban Tenggelam di Sungai Kalidawir

Senin, 13 Apr 2026 20:45 WIB

Senin, 13 Apr 2026 20:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana haru menyelimuti kediaman rumah Gibran Septian (2) balita yang terseret arus sungai di Desa Kalidawir, Kecamatan …

Publik Pertanyakan Miss Komunikasi Antara Kasi Intel dan Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo Soal Kasus Desa Sawohan

Publik Pertanyakan Miss Komunikasi Antara Kasi Intel dan Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo Soal Kasus Desa Sawohan

Senin, 13 Apr 2026 20:02 WIB

Senin, 13 Apr 2026 20:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini menjadi sorotan t…