Kesal Tak Dipinjami Uang, Pasutri Tega Tusuk 41 Kali Bunuh Juragan Kos Pemilik Natus Pijat di Waru

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi pasutri pembunuh, Ny Magdalena Tien Kartini (67) warga JL Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang mengalami luka tusuk di kepala dan punggung, Kamis (30/07/2020).
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi pasutri pembunuh, Ny Magdalena Tien Kartini (67) warga JL Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang mengalami luka tusuk di kepala dan punggung, Kamis (30/07/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pemilik kos dan panti pijat, Ny Magdalena Tien Kartini (67) yang ditemukan meninggal bersimbah darah Jumat (24/07/2020) malam lalu. Korban ditemukan tewas di kamar rumahnya di JL Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat ditemukan korban mengalami beberapa luka tusukan di kepala dan punggung.

Kedua tersangka yang masih pasangan suami istri (Pasutri) itu S (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan yang ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai membunuh korban. Keduanya ditangkap di Bandara I Gusti Ngura Rai, Bali saat hendak terbang ke Balikpapan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan kasus pembunuhan itu berawal dari tersangka S yang ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya. Lantaran tidak dipinjami korban, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya. Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.

"Saat dibekap, korban berteriak membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke suaminya. Lalu tersangka menusukkan gunting ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya tersangka kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali hingga membuat korban meninggal di tempat," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Kamis (30/07/2020).

Usai membunuh, korban kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp 5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali.

"Tapi, upaya melarikan diri kedua tersangka pun akhirnya kandas. Karena keburu tertangkap Polisi saat di Bali," imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas Polresta Sidoarjo, diantaranya gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah HP korban dan uang Rp 5 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…