Kesal Tak Dipinjami Uang, Pasutri Tega Tusuk 41 Kali Bunuh Juragan Kos Pemilik Natus Pijat di Waru

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi pasutri pembunuh, Ny Magdalena Tien Kartini (67) warga JL Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang mengalami luka tusuk di kepala dan punggung, Kamis (30/07/2020).
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menginterogasi pasutri pembunuh, Ny Magdalena Tien Kartini (67) warga JL Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang mengalami luka tusuk di kepala dan punggung, Kamis (30/07/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pemilik kos dan panti pijat, Ny Magdalena Tien Kartini (67) yang ditemukan meninggal bersimbah darah Jumat (24/07/2020) malam lalu. Korban ditemukan tewas di kamar rumahnya di JL Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat ditemukan korban mengalami beberapa luka tusukan di kepala dan punggung.

Kedua tersangka yang masih pasangan suami istri (Pasutri) itu S (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan yang ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai membunuh korban. Keduanya ditangkap di Bandara I Gusti Ngura Rai, Bali saat hendak terbang ke Balikpapan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan kasus pembunuhan itu berawal dari tersangka S yang ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya. Lantaran tidak dipinjami korban, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya. Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.

"Saat dibekap, korban berteriak membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke suaminya. Lalu tersangka menusukkan gunting ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya tersangka kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali hingga membuat korban meninggal di tempat," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Kamis (30/07/2020).

Usai membunuh, korban kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp 5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali.

"Tapi, upaya melarikan diri kedua tersangka pun akhirnya kandas. Karena keburu tertangkap Polisi saat di Bali," imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas Polresta Sidoarjo, diantaranya gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah HP korban dan uang Rp 5 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…