Kejari Eksekusi Dokter PNS RSUD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban.

"Hari ini kami harus mengeksekusi terpidana karena putusan kasasinya sudah turun dari MA. Kebetulan putusan untuk terdakwa ini sama semua mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saat banding dan MA saat terdakwa mengajukan kasasi. Putusannya 1 tahun penjara," terang Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Wayan ini menguraikan selama proses hukum terdakwa hanya menjalani tahanan kota mulai dari kepolisian sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai keputusan kasasi dari MA itu. "Selama proses hukum hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. Hanya menjalani tahanan kota sampai di persidangan. Makanya sekarang dieksekusi untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidananya," imbuhnya.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan Tahun 2014 tentang penanaman modal ini, terpidana terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 55 KUHP karena perbuatan PNS RSUD Sidoarjo ini bersama adiknya yang sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi MA RI keluar pemberitahuannya 18 Oktober 2017 kemarin.

"Dari putusan 1 tahun ini terdakwa menjalani masih 10 bulan penjara. Karena dulu hanya tahanan kota 50 hari dan tahanan rumah 30 hari. Bebas tak ditahan paska putusan sela," tegasnya.

Sementara korban dalam kasus ini, lanjut Wayan ada sekitar 10 orang. Namun sebagian ada yang dikembalikan bunganya. Akan tetapi modalnya mulai Rp 32 juta sampai Rp 353 juta per orang belum dikembalikan semua.

"Korbannya beberapa orang. Karena putusan ini harus menjalani 10 bulan masih lama karena terdakwa pekerjaannya dokter umum sekaligus PNS di RSUD Sidoarjo," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Optimisme Baru dari Trawas, Muswil VI KAHMI Jatim Siap Kawal Jawa Timur Jadi Gerbang Baru Utama Nusantara

Optimisme Baru dari Trawas, Muswil VI KAHMI Jatim Siap Kawal Jawa Timur Jadi Gerbang Baru Utama Nusantara

Jumat, 25 Sep 2026 20:39 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:39 WIB

Mojokerto (republikjatim.com) - Korps Alumni HMI (KAHMI) Jawa Timur resmi menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI pada 25 hingga 27 September 2026 di Hotel…

Tingkatkan Penerimaan Negara, DJP Jatim Sita dan Lelang 69 Aset Penghutang Pajak Senilai Rp 29,8 Miliar

Tingkatkan Penerimaan Negara, DJP Jatim Sita dan Lelang 69 Aset Penghutang Pajak Senilai Rp 29,8 Miliar

Jumat, 25 Sep 2026 15:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 15:34 WIB

Malang (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim menggelar…

Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

Kamis, 24 Sep 2026 22:20 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 22:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan…

Singkirkan Ratusan Pesaing, Muda Mudi Sidoarjo Melenggang ke Final Duta Budaya Jatim 2026, Bupati Ajak Warga Beri Voting

Singkirkan Ratusan Pesaing, Muda Mudi Sidoarjo Melenggang ke Final Duta Budaya Jatim 2026, Bupati Ajak Warga Beri Voting

Rabu, 23 Sep 2026 23:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diukir generasi muda Kabupaten Sidoarjo. Dua putra-putri terbaik daerah, Muhammad Rasya Islami…

Sinyal Hijau Menuju Liga 1, Pemkab Sidoarjo Siap Totalitas Sokong Deltras FC, Ini Beberapa Syarat Mutlaknya

Sinyal Hijau Menuju Liga 1, Pemkab Sidoarjo Siap Totalitas Sokong Deltras FC, Ini Beberapa Syarat Mutlaknya

Rabu, 23 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 22:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin segar bertiup kencang bagi publik sepak bola Delta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara terbuka menyatakan…

Kasus Pembatalan Akta Kelahiran di Sidoarjo Melonjak 2 Kali Lipat, Kepala Dispendukcapil Warning Kejujuran Data Adminduk

Kasus Pembatalan Akta Kelahiran di Sidoarjo Melonjak 2 Kali Lipat, Kepala Dispendukcapil Warning Kejujuran Data Adminduk

Rabu, 23 Sep 2026 17:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo mencatat peningkatan signifikan pada kasus pembatalan…