Kejari Eksekusi Dokter PNS RSUD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban.

"Hari ini kami harus mengeksekusi terpidana karena putusan kasasinya sudah turun dari MA. Kebetulan putusan untuk terdakwa ini sama semua mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saat banding dan MA saat terdakwa mengajukan kasasi. Putusannya 1 tahun penjara," terang Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Wayan ini menguraikan selama proses hukum terdakwa hanya menjalani tahanan kota mulai dari kepolisian sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai keputusan kasasi dari MA itu. "Selama proses hukum hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. Hanya menjalani tahanan kota sampai di persidangan. Makanya sekarang dieksekusi untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidananya," imbuhnya.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan Tahun 2014 tentang penanaman modal ini, terpidana terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 55 KUHP karena perbuatan PNS RSUD Sidoarjo ini bersama adiknya yang sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi MA RI keluar pemberitahuannya 18 Oktober 2017 kemarin.

"Dari putusan 1 tahun ini terdakwa menjalani masih 10 bulan penjara. Karena dulu hanya tahanan kota 50 hari dan tahanan rumah 30 hari. Bebas tak ditahan paska putusan sela," tegasnya.

Sementara korban dalam kasus ini, lanjut Wayan ada sekitar 10 orang. Namun sebagian ada yang dikembalikan bunganya. Akan tetapi modalnya mulai Rp 32 juta sampai Rp 353 juta per orang belum dikembalikan semua.

"Korbannya beberapa orang. Karena putusan ini harus menjalani 10 bulan masih lama karena terdakwa pekerjaannya dokter umum sekaligus PNS di RSUD Sidoarjo," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Desa Suko memadati halaman Pondok Pesantren Bahrul Hidayah Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu…

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…