Kejari Eksekusi Dokter PNS RSUD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban.

"Hari ini kami harus mengeksekusi terpidana karena putusan kasasinya sudah turun dari MA. Kebetulan putusan untuk terdakwa ini sama semua mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saat banding dan MA saat terdakwa mengajukan kasasi. Putusannya 1 tahun penjara," terang Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Wayan ini menguraikan selama proses hukum terdakwa hanya menjalani tahanan kota mulai dari kepolisian sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai keputusan kasasi dari MA itu. "Selama proses hukum hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. Hanya menjalani tahanan kota sampai di persidangan. Makanya sekarang dieksekusi untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidananya," imbuhnya.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan Tahun 2014 tentang penanaman modal ini, terpidana terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 55 KUHP karena perbuatan PNS RSUD Sidoarjo ini bersama adiknya yang sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi MA RI keluar pemberitahuannya 18 Oktober 2017 kemarin.

"Dari putusan 1 tahun ini terdakwa menjalani masih 10 bulan penjara. Karena dulu hanya tahanan kota 50 hari dan tahanan rumah 30 hari. Bebas tak ditahan paska putusan sela," tegasnya.

Sementara korban dalam kasus ini, lanjut Wayan ada sekitar 10 orang. Namun sebagian ada yang dikembalikan bunganya. Akan tetapi modalnya mulai Rp 32 juta sampai Rp 353 juta per orang belum dikembalikan semua.

"Korbannya beberapa orang. Karena putusan ini harus menjalani 10 bulan masih lama karena terdakwa pekerjaannya dokter umum sekaligus PNS di RSUD Sidoarjo," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…