Kejari Eksekusi Dokter PNS RSUD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban.

"Hari ini kami harus mengeksekusi terpidana karena putusan kasasinya sudah turun dari MA. Kebetulan putusan untuk terdakwa ini sama semua mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saat banding dan MA saat terdakwa mengajukan kasasi. Putusannya 1 tahun penjara," terang Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Wayan ini menguraikan selama proses hukum terdakwa hanya menjalani tahanan kota mulai dari kepolisian sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai keputusan kasasi dari MA itu. "Selama proses hukum hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. Hanya menjalani tahanan kota sampai di persidangan. Makanya sekarang dieksekusi untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidananya," imbuhnya.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan Tahun 2014 tentang penanaman modal ini, terpidana terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 55 KUHP karena perbuatan PNS RSUD Sidoarjo ini bersama adiknya yang sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi MA RI keluar pemberitahuannya 18 Oktober 2017 kemarin.

"Dari putusan 1 tahun ini terdakwa menjalani masih 10 bulan penjara. Karena dulu hanya tahanan kota 50 hari dan tahanan rumah 30 hari. Bebas tak ditahan paska putusan sela," tegasnya.

Sementara korban dalam kasus ini, lanjut Wayan ada sekitar 10 orang. Namun sebagian ada yang dikembalikan bunganya. Akan tetapi modalnya mulai Rp 32 juta sampai Rp 353 juta per orang belum dikembalikan semua.

"Korbannya beberapa orang. Karena putusan ini harus menjalani 10 bulan masih lama karena terdakwa pekerjaannya dokter umum sekaligus PNS di RSUD Sidoarjo," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kasus TKD Damarsi Buduran, Tokoh dan Mantan Kades Tuding Pernyataan Kades Beda Dengan Kenyataan dan Bukti di Penyidik

Kasus TKD Damarsi Buduran, Tokoh dan Mantan Kades Tuding Pernyataan Kades Beda Dengan Kenyataan dan Bukti di Penyidik

Senin, 20 Apr 2026 20:31 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang kini disulap menjadi kawasan rumah…

Wabup Sidoarjo Temukan Pavingisasi Saat Sidak Jalan Rusak di Bohar Taman, Dorong Perbaikan Secepatnya Pakai Aspal

Wabup Sidoarjo Temukan Pavingisasi Saat Sidak Jalan Rusak di Bohar Taman, Dorong Perbaikan Secepatnya Pakai Aspal

Senin, 20 Apr 2026 19:53 WIB

Senin, 20 Apr 2026 19:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kondisi jalan rusak di Desa Bohar,…

Sidoarjo Raih Penghargaan Kabupaten Terfavorit di Festival Film Pendek Jaga Desa Award 2026

Sidoarjo Raih Penghargaan Kabupaten Terfavorit di Festival Film Pendek Jaga Desa Award 2026

Senin, 20 Apr 2026 12:17 WIB

Senin, 20 Apr 2026 12:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan dalam ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu…

Harmoni di Kota Delta, Umat Hindu Sidoarjo Rayakan Dharma Shanti di Pura Krembung Momen Pererat Persaudaraan

Harmoni di Kota Delta, Umat Hindu Sidoarjo Rayakan Dharma Shanti di Pura Krembung Momen Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Apr 2026 22:07 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan wajah yang menyejukkan. Di balik kentalnya tradisi…

Kepala Kemenhaj dan Umroh Ajak Ribuan CJH Sidoarjo Tetap Jaga Niat, Kesehatan, Sabar dan Berbekal Takwa

Kepala Kemenhaj dan Umroh Ajak Ribuan CJH Sidoarjo Tetap Jaga Niat, Kesehatan, Sabar dan Berbekal Takwa

Minggu, 19 Apr 2026 19:31 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang persiapan akhir keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH), Kementerian Haji dan Umroh Sidoarjo menggenjot para CJH untuk…

Sinergi Ulama - Umara, Ahmad Muzani Sowan Gus Ali Didampingi Mimik, Ingatkan Kerukunan Jadi Kunci Utama Kemaslahatan

Sinergi Ulama - Umara, Ahmad Muzani Sowan Gus Ali Didampingi Mimik, Ingatkan Kerukunan Jadi Kunci Utama Kemaslahatan

Minggu, 19 Apr 2026 09:34 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 09:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh khidmat menyelimuti kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, KH Ali Masyhuri atau yang akrab…