Kejari Eksekusi Dokter PNS RSUD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).
DIEKSEKUSI - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban.

"Hari ini kami harus mengeksekusi terpidana karena putusan kasasinya sudah turun dari MA. Kebetulan putusan untuk terdakwa ini sama semua mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saat banding dan MA saat terdakwa mengajukan kasasi. Putusannya 1 tahun penjara," terang Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Wayan ini menguraikan selama proses hukum terdakwa hanya menjalani tahanan kota mulai dari kepolisian sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai keputusan kasasi dari MA itu. "Selama proses hukum hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. Hanya menjalani tahanan kota sampai di persidangan. Makanya sekarang dieksekusi untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidananya," imbuhnya.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan Tahun 2014 tentang penanaman modal ini, terpidana terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 55 KUHP karena perbuatan PNS RSUD Sidoarjo ini bersama adiknya yang sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi MA RI keluar pemberitahuannya 18 Oktober 2017 kemarin.

"Dari putusan 1 tahun ini terdakwa menjalani masih 10 bulan penjara. Karena dulu hanya tahanan kota 50 hari dan tahanan rumah 30 hari. Bebas tak ditahan paska putusan sela," tegasnya.

Sementara korban dalam kasus ini, lanjut Wayan ada sekitar 10 orang. Namun sebagian ada yang dikembalikan bunganya. Akan tetapi modalnya mulai Rp 32 juta sampai Rp 353 juta per orang belum dikembalikan semua.

"Korbannya beberapa orang. Karena putusan ini harus menjalani 10 bulan masih lama karena terdakwa pekerjaannya dokter umum sekaligus PNS di RSUD Sidoarjo," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…