Majelis Hakim Tolak Putusan Sela Terdakwa Mantan Kadis PUPPB Pemkot Malang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN SELA - Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso M membacakan putusan sela denga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang, Djarot Edy S dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Selasa (13/02/2018).
PUTUSAN SELA - Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso M membacakan putusan sela denga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang, Djarot Edy S dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Selasa (13/02/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo menolak eksepsi dan putusan sela untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyono. Dalam sidang putusan sela yang diketuai tim Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu majelis hakim menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa dalam sidang eksepsi sebumnya.

Dalam membacakan putusan sela itu, Unggul Warso Mukti memastikan jika dakwaan yang dibuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas objek materinya. Selain itu, lokus dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga jelas serta material dakwaannya sudah jelas.

"Untuk itu sidang perkara kasus dugaan korupsi ini dilanjutkan Selasa (20/02/2018) dan Jumat (23/02/2018). Kami minta mulai pekan depan sidang digelar dua kali," ucap Unggul Warso Mukti sebelum menutup persidangan, Selasa (13/02/2018).

Menanggapi putusan sela itu, tim JPU KPK, Arif Suhermanto mengaku bakal menyiapkan materi persidangan selanjutnya. Menurutnya tim JPU saat ini bakal menyiapkan sekitar 20 sampai 25 orang saksi untuk membuktikan perkara terdakwa Djarot Edy Sulistiyono itu.

"Untuk sidang berikutnya minim kami siapkan 4 saksi," katanya.

Selain itu, JPU asal Sidoarjo ini mengaku sejak awal majelis hakim bakal menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela itu. Alasannya ada bukti rekaman telepon (phone record) yang diakui dan tak diolak tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

"Jadi tidak ada alasan dakwaan itu tidak sah, tidak fokus dan lainnya. Khusus untuk tersangka Ketua Dewan masih dalam penyidikan. Berkas belum dilimpahkan," tegasnya.

Sementara atas putusan sela itu, tim Penasehat Hukum terdakwa yakni Haris Fajar Kustaryo mengaku kecewa dengan putusan sela itu. Menurutnya dakwaan JPU kabur karena dakwaan itu mengenai PAPBD yang menunjukkan dan berarti APBD sudah sah.

"Tapi perkaranya dalam dakwaan JPU dugaan korupsi Rancangan APBD (RAPBD). Itu kan bertentangan. Karena sudah diputuskan kami bakal mengikuti persidangan saja. Jika nanti akan banding materi itu bakal dimasukkan dibanding," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang bakal diajukan Pemkot Malang.

Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (diseplit). Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhik Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…