Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memberikan keterangan soal perkara dugaan korupsi di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu yang segera disidangkan pekan depan.
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memberikan keterangan soal perkara dugaan korupsi di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu yang segera disidangkan pekan depan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemerasan bertopeng Pungutan Liar (Pungli) senilai nyaris Rp 1 miliar ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (17/07/2026).

​Langkah ini, menandai babak baru penegakan hukum di Sidoarjo. Selamet yang sempat bernapas lega saat menduduki kursi Kades Mulyodadi itu, kini tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi panas terdakwa.

​Kasus ini, bermula dari rencana pembebasan lahan perumahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) sebagai pengembang perumahan. Memanfaatkan posisinya yang memegang otoritas penerbitan kelengkapan dokumen desa, Selamet diduga kuat memeras pimpinan perusahaan itu.

​Tidak tanggung-tanggung, angka yang dipatok sang Kades mencapai Rp 995 juta. Transaksi uang pelicin ini, dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer bank dan cek.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo mengatakan tindakan culas itu, bukan sekadar pelanggaran administrasi saja. Melainkan, tindak pidana korupsi yang merusak iklim investasi dan mencederai tata kelola pemerintahan desa.

​"Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal persidangan perdana kemungkinan besar akan digelar, Selasa (28/7/2026) mendatang," ungkap Sigit Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (21/07/2026).

​Aksi pemerasan Selamet akhirnya runtuh setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan sejak, Senin (30/03/2026) lalu.

​Atas ulahnya, Selamet Priyanto kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e, a, dan b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dijerat pasal 12 huruf B UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18. 

​"Sidang perdana pekan depan di PN Tipikor Surabaya dipastikan bakal menjadi sorotan publik Sidoarjo untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum sang kades nonaktif atas dugaan aliran dana ratusan juta rupiah itu," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi terus melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini,…