Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memberikan keterangan soal perkara dugaan korupsi di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu yang segera disidangkan pekan depan.
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memberikan keterangan soal perkara dugaan korupsi di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu yang segera disidangkan pekan depan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemerasan bertopeng Pungutan Liar (Pungli) senilai nyaris Rp 1 miliar ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (17/07/2026).

​Langkah ini, menandai babak baru penegakan hukum di Sidoarjo. Selamet yang sempat bernapas lega saat menduduki kursi Kades Mulyodadi itu, kini tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi panas terdakwa.

​Kasus ini, bermula dari rencana pembebasan lahan perumahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) sebagai pengembang perumahan. Memanfaatkan posisinya yang memegang otoritas penerbitan kelengkapan dokumen desa, Selamet diduga kuat memeras pimpinan perusahaan itu.

​Tidak tanggung-tanggung, angka yang dipatok sang Kades mencapai Rp 995 juta. Transaksi uang pelicin ini, dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer bank dan cek.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo mengatakan tindakan culas itu, bukan sekadar pelanggaran administrasi saja. Melainkan, tindak pidana korupsi yang merusak iklim investasi dan mencederai tata kelola pemerintahan desa.

​"Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal persidangan perdana kemungkinan besar akan digelar, Selasa (28/7/2026) mendatang," ungkap Sigit Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (21/07/2026).

​Aksi pemerasan Selamet akhirnya runtuh setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan sejak, Senin (30/03/2026) lalu.

​Atas ulahnya, Selamet Priyanto kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e, a, dan b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dijerat pasal 12 huruf B UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18. 

​"Sidang perdana pekan depan di PN Tipikor Surabaya dipastikan bakal menjadi sorotan publik Sidoarjo untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum sang kades nonaktif atas dugaan aliran dana ratusan juta rupiah itu," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyepakati Rancangan Perubahan…

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo hingga kini masih menggantung. Meski jajaran calon…

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat…

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak berbeda dan dipenuhi semangat membara, Jumat pagi (14/08/2026). Ribuan anggota Pramuka…

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL),…