Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Tim penyidik Kejati Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016 - 2024, Selasa (21/07/2
TAHAN - Tim penyidik Kejati Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016 - 2024, Selasa (21/07/2

i

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016 - 2024.

​Tak tanggung-tanggung, aksi penyimpangan yang berlangsung selama delapan tahun itu, diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar.

​Penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (21/07/2026) malam itu, mengungkap pola pengeluaran kas yang diduga kuat direkayasa secara sistematis.

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia mengatakan tersangka diduga memerintahkan jajaran akuntansi dan keuangan untuk mencairkan anggaran operasional, lalu menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

​"CA (Choirul Anwar) secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif serta kepentingan pribadi," ujar I Gede Punia.

​Dari total kerugian negara sebesar Rp 10.209.664.735,60 (berdasarkan perhitungan sementara BPKP Jatim), penyidik mengindikasikan sebanyak Rp 7,4 miliar diantaranya mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

"​Dampak paling menohok dari dugaan skandal ini, menyasar langsung pada kesejahteraan satwa dan perawatan fasilitas kebun binatang ikonik Kota Pahlawan itu," ungkapnya.

Penyidik, lanjut Punai menemukan adanya indikasi pengorbanan (pengurangan) anggaran pakan dan perawatan satwa yang tidak merefleksikan laporan di atas kertas. Hal ini berdasarkan laporan berlawanan realita. Yakni anggaran pakan dicatat terealisasi penuh dalam LPJ, tapi faktanya dipangkas di lapangan.

​"Dampak operasional minimnya biaya perawatan mengakibatkan sejumlah fasilitas terbengkalai serta kondisi fisik sebagian satwa mengalami penurunan," tegasnya.

​Kasus ini kembali mencoreng catatan tata kelola BUMD serta memicu pertanyaan besar terkait lemahnya sistem pengawasan internal. Mengingat sebagian pengeluaran kas turut menyertakan persetujuan pejabat lain. Diantaranya seperti Direktur Keuangan saat itu.

"Kami (penyidik Kejati Jatim) akan mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti di satu nama," ungkapnya.

Sementara saat ini, Choirul Anwar telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"​Tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)," pungkasnya. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Drama menegangkan tersaji di Jalan Cokronegoro, tepat di depan Pendopo Delta Wibawa, Senin (20/07/2026) dini hari. Ribuan warga…

Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Senin, 20 Jul 2026 12:31 WIB

Senin, 20 Jul 2026 12:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program ambisius pemerintah untuk membangun tiga juta rumah subsidi dinilai bukan sekadar proyek penyediaan hunian saja.…

Perkuat Karakter dan Integritas Ribuan Siswa Smamda, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Perkuat Karakter dan Integritas Ribuan Siswa Smamda, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo terus berkomitmen membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi…

Jaga Stabilitas Harga Pangan, TP PKK dan KDMP Sidoarjo Sukses Gelar Gebyar Pasar Rakyat Murah di Alun-Alun

Jaga Stabilitas Harga Pangan, TP PKK dan KDMP Sidoarjo Sukses Gelar Gebyar Pasar Rakyat Murah di Alun-Alun

Minggu, 19 Jul 2026 20:12 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alun-Alun Sidoarjo mendadak riuh dan dipadati ratusan warga sejak Minggu, (19/07/2026) pagi. Antusiasme tinggi ini dipicu…

Laga Sengit Kebonsari Cup 1 Putri Dimulai, Wabup Mimik Idayana Ajak Atlet Junjung Sportivitas Tanpa Dendam

Laga Sengit Kebonsari Cup 1 Putri Dimulai, Wabup Mimik Idayana Ajak Atlet Junjung Sportivitas Tanpa Dendam

Minggu, 19 Jul 2026 18:47 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer olahraga di Kabupaten Sidoarjo kian bergairah. Sebanyak delapan klub voli putri tangguh dari berbagai daerah resmi…