Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang Pemandu Lagu (PL), BH alias Sasa terpaksa melaporkan oknum anggota Polresta Sidoarjo, NA. Oknum polisi berpangkat Aipda ini, terpaksa dilaporkan ke Propram Polresta Sidoarjo lantaran diduga tega menganiaya perempuan 24 tahun Dusun Tlasih, Desa Tawar, Mojokerto itu.
Akibat penganiayaan itu, korban BH mengalami sejumlah luka di bagian wajah cantiknya. Diantaranya luka lebam di wajah terutama bagian pipi dan bibir korban.
"Kasusnya sudah ditangani oleh Propam Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Sabtu (23/11/2019) melalui pesan WA.
Saat ditanya, apakah sanksi yang bakal diberikan kepada oknum polisi itu, mantan Sekpri Kapolri ini belum bisa memastikannya. Hal ini lantaran kasusnya masih dalam proses penanganan Propram Polresta Sidoarjo.
"Masih ditangani," tegasnya.
Berdasarkan laporannya, BH melaporkan oknum polisi NA karena dugaan kasus penganiayaan. Korban mengaku dipukul NA di parkiran Happy Puppy Sun City Sidoarjo. Korban melaporkan NA berdasarkan surat tanda lapor propam yang diterima korban Tentang Pelanggaran Peraturan Disiplin Polri No : /XI/2019/ SIPROPAM Polresta Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula, saat korban sepulang bekerja di karaoke di Happy Puppy Mall Suncity Sidoarjo menuju area parkir. Dalam laporannya di Propam itu, awalnya Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, korban sepulang dari kerja di karaoke Happy Puppy Suncity Sidoarja menuju mobil diparkiran. Tidak lama kemudian, korban didatangi terlapor (NA oknum polisi). Setelah berbincang dengan STY (teman korban) langsung membuka pintu mobil korban sebelah kanan. Oknum itu, langsung memukul ke arah wajah korban hingga mengenai pipi sebelah kanan dan bibir sebelah kanan hingga mengakibatkan luka lebam pipi sebelah kanan dan bibir sebelah kanan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan oknum polisi itu ke Propam Sidoarjo untuk diproses. Sementara pengakuan teman korban, BH mencerita kejadian berawal oknum polisi NA sedang memesan room karoke bersama korban (BH) dan temannya STY untuk menemani NA untuk bernyanyi. Seusai menemani NA di room karaoke kecewa dan marah kepada lantaran usai menemani NA bernyanyi.
"Oknum NA tidak mau membayar sewa hingga korban mengeluarkan kata-kata kepada NA. Terjadilah penganiayaan di area parkir mobil Mall Sun City Sidoarjo," tandasnya. Zal/Waw
Editor : Redaksi