TO Lama, Pengedar Sabu Asal Kemangsen Balongbendo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 31 Okt 2019 21:09 WIB

TO Lama, Pengedar Sabu Asal Kemangsen Balongbendo Diringkus Polisi

i

DIGELANDANG - Tersangka pengedar sabu-sabu, Moh Zainul Ashari (36) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi dan digelandang bersama barang buktinya sabu-sabu 0,51 gram, Kamis (31/10/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Target Operasi (TO) lama polisi, Moh Zainul Ashari (36) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo akhirnya mendekam dalam tahanan Polsek Balongbendo. Tersangka ditangkap tim Unit Reskrim, Polsek Balongbendo di rumahnya. Tersangka ditangkap dan digelandang ke Polsek Balongbendo bersama sejumlah barang buktinya.

"Tersangka itu merupakan TO lama polisi. Selama penggerebekan selalu lolos. Karena jualannya menggunakan sistem ranjau," terang Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com, Kamis (31/10/2019).

Lebih jauh, Sugeng menceritakan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat atas maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Desa Kemangsen. Informasi itu, ditindaklanjuti dengan menerjunkan anggota ke wilayah itu untuk melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi kalau rumah tersangka itu sering digunakan untuk menggelar acara pesta sabu. Petugas langsung melalukan pengintaian. Ketika berada di rumahnya tersangka digerebek. Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram saat penggeledahan di kamar tersangka," imbuhnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo ini mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemain lama. Selama ini tersangka sudah menjadi TO polisi karena sering bertransaksi sabu-sabu.

"Setiap penggerebekan tersangka selalu lolos. Selama ini tersangka dikenal licin dan selalu berhasil lari dari incaran polisi. Tapi sekarang apes ditangkap dan ditahan di Polsek Balongbendo ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kata Sugeng dihadapan petugas tersangka mengaku sebelum ditangkap polisi di rumahnya, tersangka sudah bertransaksi sabu-sabu dengan sistim ranjau. Barang haram itu diambil bersama rekannya Mufid yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan GOR Sidoarjo seberat 1 gram.

"Barang haram itu diperoleh dari Gufron yang juga DPO. Oleh tersangka sabu-sabu itu dibagi menjadi dua bersama DPO Mufid itu," urainya.

Dalam kasus ini, kata Sugeng selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 0,51 gram, timbangan elektrik, bukti transfer, dan sebuah HP yang sudah disita polisi.

"Kasus jaringan pengedar narkoba ini akan kami kembangkan. Sekarang kami tengah memburu pemasok (Gufron) dan rekan tersangka (Mufid) agar jaringan mereka di kawasan Sidoarjo barat terputus," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal