Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 7 fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo menyetujui dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda itu yakni Perda Penyelenggaraan Perpustakaan serta Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes. Kedua raperda itu dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Sidoarjo.
"Seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo menerima pembentukan kedua Raperda itu sekaligus mengusulkan Raperda itu ditetapkan menjadi Perda Sidoarjo," kata Jubir Fraksi Nasdem - Demokrat, Zahlul Yussar, Jumat (11/11/2019) saat paripurna.
Zahlul menguraikan Perda Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes misalnya, hal itu akan menjadi salah satu tambahan pendapatan asli desa. Bahkan kesepakatan sudah berdasarkan hasil pembahasan dan tahapan melalui Bappemperda.
"Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Juru Bicara Bappemperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Wiyono memaparkan dalam ketentuan perundang-undangan, seluruh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten wajib menyelenggarakan perpustakaan. Hal ini menjadi salah satu konsekuensi yuridis berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan menjadi tempat yang menfasilitasi interaksi ilmu pengetahuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Bahkan bagi akademisi, perpustakaan merupakan jantungnya perguruan tinggi. Fungsinya untuk memompa kekuatan dan dan kehidupan bagi organ lembaga perguruan tinggi itu," tegasnya.
Sementara juru bicara Bapperperda Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, M Rojik menegaskan salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menciptakan perekonomian yang produktif, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karenanya, sumber kekayaan desa merupakan aset desa. Salah satu usaha memaksimalkan pemanfaatan aset desa adalah melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu.
"Konsep Perda inisesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Kami berharap agar pengelolaan BUMDes dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan," tandasnya. Waw
Editor : Redaksi