Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar segera memasuki persidangan. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (02/10/2019).
Berdasarkan datanya, dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahkan, kesemuanya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Terbaru tersangka yang dilimpahkan, Henry J Gunawan. Henry J Gunawan datang didampingi kuasa hukumnya, Masbuhin dan langsung masuk ruangan untuk menjalani pemeriksaan pelimpahan.
Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.
Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan akta-akta otentik pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu. Proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.
"Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan dan untuk proses persidangannya," kata Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (02/10/2019).
Lebih jauh, Abdul Rauf memaparkan kelima tersangka akan menjalani persidangan minggu depan. Sedangkan mengenai ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 dan 385.
"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menjelaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II kasus yang melibatkan Henry J Gunawan Cs dari Mabes Polri dan Kejagung.
"Kami akan menyiapkan 7 JPU untuk menyidangkan kasus ini. Yakni gabungan JPU Kejagung dan Kejari Sidoarjo," jelasnya.
Sementara tersangka Henry J Gunawan mengaku dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menimpanya saat ini.
"Saya ini hanya pembeli tanah. Kok malah dijadikan tersangka," katanya usai pelimpahan.
Sedangkan Masbuhin kuasa hukum Henry J Gunawan menegaskan pihaknya bakal menelaah lebih detil dakwaan yang disangkakan kepada kliennya itu.
"Klien saya (Henry J Gunawan) ini pembeli yang berniat baik. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini kan aneh?," tandasnya. Waw
Editor : Redaksi