Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan JPU Kejaksaan Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIKAWAL - Penyerahan berkas dan tersangka Henry J Gunawan ke JPU Kejari Sidoarjo dikawal ketat polisi, Rabu (02/10/2019).
DIKAWAL - Penyerahan berkas dan tersangka Henry J Gunawan ke JPU Kejari Sidoarjo dikawal ketat polisi, Rabu (02/10/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar segera memasuki persidangan. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (02/10/2019).

Berdasarkan datanya, dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahkan, kesemuanya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Terbaru tersangka yang dilimpahkan, Henry J Gunawan. Henry J Gunawan datang didampingi kuasa hukumnya, Masbuhin dan langsung masuk ruangan untuk menjalani pemeriksaan pelimpahan.

Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.

Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan akta-akta otentik pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu. Proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.

"Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan dan untuk proses persidangannya," kata Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (02/10/2019).

Lebih jauh, Abdul Rauf memaparkan kelima tersangka akan menjalani persidangan minggu depan. Sedangkan mengenai ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 dan 385.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," paparnya.

Kepala Kejari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menjelaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II kasus yang melibatkan Henry J Gunawan Cs dari Mabes Polri dan Kejagung.

"Kami akan menyiapkan 7 JPU untuk menyidangkan kasus ini. Yakni gabungan JPU Kejagung dan Kejari Sidoarjo," jelasnya.

Sementara tersangka Henry J Gunawan mengaku dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menimpanya saat ini.

"Saya ini hanya pembeli tanah. Kok malah dijadikan tersangka," katanya usai pelimpahan.

Sedangkan Masbuhin kuasa hukum Henry J Gunawan menegaskan pihaknya bakal menelaah lebih detil dakwaan yang disangkakan kepada kliennya itu.

"Klien saya (Henry J Gunawan) ini pembeli yang berniat baik. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini kan aneh?," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …