Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan JPU Kejaksaan Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIKAWAL - Penyerahan berkas dan tersangka Henry J Gunawan ke JPU Kejari Sidoarjo dikawal ketat polisi, Rabu (02/10/2019).
DIKAWAL - Penyerahan berkas dan tersangka Henry J Gunawan ke JPU Kejari Sidoarjo dikawal ketat polisi, Rabu (02/10/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar segera memasuki persidangan. Ini menyusul berkas dan tersangka kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (02/10/2019).

Berdasarkan datanya, dari 5 berkas dan tersangka yang dilimpahkan, kesemuanya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Terbaru tersangka yang dilimpahkan, Henry J Gunawan. Henry J Gunawan datang didampingi kuasa hukumnya, Masbuhin dan langsung masuk ruangan untuk menjalani pemeriksaan pelimpahan.

Dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak almarhum Iskandar) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.

Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan akta-akta otentik pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Bahkan Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019 lalu. Proses pelimpahan tahap II ini dengan menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Usai penyerahan berkas cukup banyak itu, pihak Mabes Polri dan Jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk ditahan.

"Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan dan untuk proses persidangannya," kata Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo, Rabu (02/10/2019).

Lebih jauh, Abdul Rauf memaparkan kelima tersangka akan menjalani persidangan minggu depan. Sedangkan mengenai ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 dan 385.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," paparnya.

Kepala Kejari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono menjelaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II kasus yang melibatkan Henry J Gunawan Cs dari Mabes Polri dan Kejagung.

"Kami akan menyiapkan 7 JPU untuk menyidangkan kasus ini. Yakni gabungan JPU Kejagung dan Kejari Sidoarjo," jelasnya.

Sementara tersangka Henry J Gunawan mengaku dirinya merasa dikriminalisasi atas kasus yang menimpanya saat ini.

"Saya ini hanya pembeli tanah. Kok malah dijadikan tersangka," katanya usai pelimpahan.

Sedangkan Masbuhin kuasa hukum Henry J Gunawan menegaskan pihaknya bakal menelaah lebih detil dakwaan yang disangkakan kepada kliennya itu.

"Klien saya (Henry J Gunawan) ini pembeli yang berniat baik. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini kan aneh?," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan komunitas penggiat lingkungan dari berbagai bank sampah di seluruh Kabupaten Sidoarjo berkumpul di Perumahan Taman Surya…

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Hari Pertama Sekolah (HPS) Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung hangat, Senin (13/07/2026).…

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…