Sidoarjo (republikjatim.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri kini melancarkan strategi agresif berskala besar. Tidak sekadar memburu komplotan importir nakal, tim penyidik penyidik resmi membidik imperium keuangan di balik kasus penyelundupan ponsel bekas ilegal yang melintasi Bea Cukai Juanda.
Investigasi kini, diarahkan penuh pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul indikasi kuat adanya samaran aset hasil kejahatan ke dalam sejumlah unit usaha komersial di wilayah Sidoarjo.
Operasi penelusuran aset (asset tracing) itu, ditandai dengan aksi penggeledahan maraton di empat titik strategis, Kamis (25/06/2026). Target operasi mencakup kantor PT TSL selaku perusahaan importir utama, rumah manajer operasional berinisial AHT serta dua tempat hiburan populer yakni Cafe AZ dan Cafe Sulthan. Kedua kafe itu, dicurigai memiliki keterkaitan erat dengan pusaran aliran dana atau aset hasil tindak pidana pencucian uang hasil penyelundupan ribuan ponsel asal luar negeri itu.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Mabes Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan pihaknya berkomitmen penuh memutus urat nadi keuangan jaringan ini.
"Kami tidak saja mengejar pelaku fisik dari tindak pidana asal, melainkan juga mendalami secara mendalam setiap aliran dana atau aset-aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang itu," ujar jenderal bintang satu ini dengan tegas.
Menurut Mulya, langkah penyidik melakukan sterilisasi dan pemeriksaan pada Cafe AZ dan Cafe Sulthan didasari atas kecurigaan modus operandi penyamaran kekayaan. Penyidik tengah menguji secara forensik finansial apakah bisnis kuliner dan hiburan itu, murni berdiri di atas modal legal atau sengaja digunakan untuk mengalihkan, menyembunyikan atau sekaligus memutihkan ekuitas berdarah hasil penyelundupan komoditas elektronik ponsel itu.
"Meski demikian, kami (tim Kortas Tipidkor) menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyisir seluruh lini bisnis ini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik mendapati fakta lapangan yang mengejutkan. Diantaranya Kantor PT TSL ditemukan dalam kondisi kosong, sudah tidak lagi beroperasi dan bangunan ruko itu, bahkan telah dipasangi plang tanda dijual. Kemudian, di rumah AHT (manajer) tim penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti krusial berupa dokumen internal korporasi dan rekaman transaksi perbankan.
Terakhir, di Cafe AZ & Cafe Sulthan petugas mengamankan berkas pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, sejumlah rekening koran, dokumen perpajakan, empat boks arsip,serta tiga unit kamera pengawas (CCTV) beserta flash disk rekamannya. Semua itu, untuk melacak intensitas pertemuan para aktor intelektual hasil penjualan ponsel illegal itu.
"Seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik saat ini," tegas Brigjen Pol Mulya Hakim.
Pengembangan perkara ini, merupakan kelanjutan dari penyidikan awal yang sebelumnya digarap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Sejauh ini, otoritas kepolisian resmi menetapkan empat orang tersangka utama, yakni DCP (pihak importir), SJ (distributor jaringan ponsel ilegal), TW (Direktur PT TSI) serta MT (Direktur PT TSL).
Skandal ini pun, kian memanas lantaran sehari sebelumnya, Rabu (24/6/2026), tim penyidik juga menggeledah empat lokasi vital lainnya. Lokasi itu, meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah Direktur PT TSL (MT), rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY serta fasilitas kargo milik PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.
Masuknya nama instansi Bea Cukai Juanda dan oknum pegawainya dalam daftar penggeledahan menjadi sinyal kuat, tim Kortas Tipidkor tengah membongkar konspirasi internal atau "jalur hijau ilegal" yang meloloskan ribuan gawai ilegal ke pasar domestik itu.
"Pengembangan perkara ini, menjadi babak baru pengusutan komprehensif sekaligus memadukan penegakan hukum pidana penyelundupan dengan pemiskinan koruptor lewat pasal pencucian uang," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi