Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dan pakar hukum kompak menyarankan adanya invetasi mendalam soal dugaan buruknya pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang beralihfungsi menjadi bangunan permanen. Salah satunya seperti aset milik Pemkab Sidoarjo yang berupa Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan/Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Saat ini, diatas lahan yang diberi patok dan papan nama aset milik Pemkab Sidoarjo itu, sudah berdiri sebanyak 56 unit bangunan rumah. Rata-rata bangunannya sudah bersifat permanen. Bahkan, sebagian juga ada bangunan mewah berlantai dua.
Para APH di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo misalnya. Saat ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan/Kecamatan Taman, Sidoarjo itu. Apalagi, saat ini di TKD itu sudah berdiri 56 unit rumah dengan sifat bangunan permanen. Pemeriksaan awal yang dilaksanakan APH Kejari Sidoarjo itu, merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola aset negara (pemerintah daerah) di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Camat setempat beserta beberapa perangkat dibawah Camat di wilayah Taman. Namun, Hadi Sucipto mengaku belum menerima informasi rinci dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani tindak lanjut rekomendasi dan temuan BPK RI perwakilan Jawa Timur itu.
"Iya memang sudah sempat diperiksa beberapa pejabat terkait disana (Taman), tapi saya belum mendapat info detail dan jelasnya dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo materi pemeriksaanya apa saja," ujar Hadi Sucipto saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (05/01/2026).
Hal senada disampaikan pakar hukum sekaligus pengamat hukum, Dr Ahmad Fauzi SH MH menilai langkah Kejari Sidoarjo memeriksa Camat dan sejumlah pejabat lainnya terkait soal TKD Taman itu. Upaya itu, menjadi tindak lanjut yang wajar. Alasannya, karena jabatan pembina wilayah memiliki peran sentral dalam pengawasan aset desa maupun aset negara (daerah) yang berada di lingkungan administrasi kewilayahannya.
"Berdasarkan hukumnya, pendirian bangunan permanen di atas aset pemerintah yang disorot dalam temuan BPK itu harus ditelusuri (diinvestigasi) secara komprehensif. Kejari Sidoarjo juga perlu memastikan apakah pendirian bangunan permanen itu masuk pelanggaran administratif, kelalaian pengawasan dan atau ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Karena itu, pemeriksaan Camat hal wajar, karena jabatan itu memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan wilayah itu," ungkap Fauzi.
Sementara secara terpisah Bupati Sidoarjo, Subandi melalui akun media sosialnya dan sekaligus sempat menggelar rapat bersama Camat Taman, Kabag Umum Asisten dan Kepala Bappeda mengaku menyesal atas polemik TKD yang dibangunan sebanyak 56 unit rumah itu. Bagi Subandi komitmen pemerintah daerah untuk menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi temuan BPK.
"Kami (pemerintah daerah) sangat menyayangkan atas berdirinya 56 unit bangunan permanen di atas TKD Kelurahan Taman. Ini mencerminkan lemahnya ketegasan dan pengawasan sejak awal. Ini sesuai catatan dalam temuan BPK RI," kata Bupati Sidoarjo, Subandi dikutip di media sosial pribadi Bupati Sidoarjo.
Selain itu, Bupati Sidoarjo juga sudah mengajak para pemilik bangunan permanen untuk mencari jalan tengah yang adil dan berkeadilan secara hukum. Ke depan, aset daerah harus dijaga, peraturan harus ditegakkan dan pembiaran serupa tidak boleh terulang.
"Nanti tanah itu akan diappresial agar bisa ditemukan setahun berapa nilai sewanya. Hitungannya akan diambil 10 tahun sebelumnya atau mulai 2015 lalu. Nanti akan dibuatkan perjanjian lebih detail lagi dan semua harus mau membayar sewanya. Kalau tidak mau maka akan ditegakkan peraturan dan bangunan akan rumah permanen akan dirobohkan," tegas Subandi yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.
Bagi Subandi pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pengawasan wilayah. Terutama, soal pengendalian aset desa dan aset negara (daerah) yang berada di wilayah administrasinya.
"Pertemuan ini untuk mencari jalan keluar. Karena kami (pemerintah daerah) kasihan karena bangunan (permanen) menjadi tempat panjenengan (anda semua) beristirahat," tandas saat bertemu dengan para pemilik dan penghuni 56 bangunan permanen dan pejabat lainnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi