Sidoarjo (republikjatim.com) - Dunia Media Sosial (Medsos) digemparkan beredarnya video yang mempertontonkan penolakan warga saat pemakaman warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Rabu (17/12/2025). Diduga, penolakan pemakaman jenazah warga pendatang yang sudah ber KTP Desa Grogol itu, selain disebabkan persoalan sengketa jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat, juga disebabkan dampak dari banyaknya perumahan yang tidak menyediakan lahan makam sejak awal pembangunan perumahan di Kota Delta Sidoarjo.
Dalam video di Medsos yang berdurasi lebih dari satu menit itu, terdapat narasi yang menyebutkan penolakan warga atas pemakaman warga yang baru meninggal dunia itu. Hal ini, diduga akibat persoalan akses jalan menuju area pemakaman desa setempat yang bercampur antara TPU warga desa dan warga perumahan Taman Surya Kencana.
Saat dicek di lapangan, data menyebutkan kasus penolakan pemakaman warga itu, terjadi Rabu (17/12/2025) pagi. Penolakan itu terjadi di TPU Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo yang berdampingan dengan TPU Perumahan Taman Surya Kencana (TSK).
Salah seorang warga setempat, M Rangga Maulana mengatakan penolakan pemakaman almarhum itu bukan disebabkan penolakan warga terhadap jenazah yang hendak dimakamkan di TPU itu. Akan tetapi, penolakan disebabkan karena konflik internal soal akses jalan menuju TPU itu.
"Permasalahan (jalan menuju makam umum) itu, melibatkan dua pihak. Yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga yang tinggal di sekitar area makam umum. Permasalahan itu sudah terjadi sejak beberapa beberapa bulan atau lebih setahun lalu," ungkapnya.
Rangga menceritakan awalnya pemakaman berjalan aman-aman saja dan adem ayem. Bahkan tidak pernah ada persoalan sama sekali.
"Sejak sebelumnya ada warga perumahan di Desa Grogol ini, semua tetangga saya yang meninggal bisa dimakamkan di situ (TPU) desa. Tapi, sejak belakangan terkahir muncul permasalahan antara BPD dan warga sekitar makam umum hingga akses jalan akhirnya ditutup warga saat pemakaman itu," jelasnya.
Rangga menguraikan jika jenazah yang hendak dimakamkan di TPU itu merupakan warga pendatang yang telah lama menetap di Desa Grogol. Bahkan, secara administratif sudah tercatat sebagai warga setempat atau ber KTP warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
"Selama ini, almarhum juga terdaftar sebagai anggota paguyuban Desa Grogol. Meski awalnya jenazah ini pendatang seperti saya, bukan asli Grogol. Tetapi sekarang kan KTP-nya sudah pindah ke sini dan ikut paguyuban Desa Grogol. Selayaknya bisa dimakamkan di TPU setempat," tegasnya.
Rangga memaparkan, sejak dahulu makam umum di kawasan perumahan Taman Surya Kencana itu sudah menyatu dengan makam umum desa setempat. Bahkan, sudah dilengkapi dengan plakat sebagai penanda.
"Akan tetapi, akibat adanya penolakan akses jalan menuju makam umum itu, akhirnya jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Praloyo di JL Raya Lingkar Timur, Sidoarjo," tandasnya.
Sementara hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Grogol maupun Pemerintah Kecamatan Tulangan. Begitu juga dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat soal penyelesaian persoalan akses jalan menuju makam umum itu. Padahal, jika kasus ini dibiarkan maka akan berdampak pada prosesi pemakaman jenazah lainnya di hari berikutnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi