Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang untuk SMK Rp 179,9 Miliar, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah belanja pengadaan untuk SMK se Jatim, Selasa (26/08/2025) malam.
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah belanja pengadaan untuk SMK se Jatim, Selasa (26/08/2025) malam.

i

Surabaya (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, Selasa (26/08/2025) malam. Hudiono ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 179,9 miliar.

Saat itu, Hudiono masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Jatim. Dugaan keterlibatan mantan Pj Bupati Sidoarjo ini menguat usai tersangka diperiksa tim penyidik selama beberapa jam.

Selain menetapkan tersangka dan menahan Hudiono, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menahan JT. Saat itu, JT merupakan pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali penyedia barang dan jasa. Kini, kedua tersangka ditahan dan mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 mendatang.

"Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk pengadaan barang bagi sejumlah SMK Negeri dan Swasta se Jawa Timur," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/08/2025) malam.

Lebih jauh, Windhu menguraikan
dalam kasus dugaan korupsi ini, modus para tersangka yakni dengan melakukan rekayasa pengadaan barang dengan menentukan harga dan jenis barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah. Akan tetapi, ditentukan berdasarkan stok barang milik JT (pihak ketiga atau rekanan).

"Dalam proses lelangnya diduga juga telah dikondisikan sejak awal. Akibatnya, pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT (pihak ketiga). Dampaknya, sejumlah alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan sekolah penerima bantuan," ungkap Windhu.

Windhu menaksir, akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 179,9 miliar. Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih menghitung kerugian negara secara pastinya.

"Untuk nilai kerugian pastinya, masih menunggu hasil audit tim BPK Perwakilan Jatim," tegasnya.

Sementara penetapan tersangka Hudiono dan JT berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Pidsus Kejati Jatim. Hal itu, sesuai yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

"Kami menilai kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan nilai kerugian negaranya cukup signifikan (besar)," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah Mohon Maaf Lahir dan…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …