Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang untuk SMK Rp 179,9 Miliar, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah belanja pengadaan untuk SMK se Jatim, Selasa (26/08/2025) malam.
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah belanja pengadaan untuk SMK se Jatim, Selasa (26/08/2025) malam.

i

Surabaya (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, Selasa (26/08/2025) malam. Hudiono ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 179,9 miliar.

Saat itu, Hudiono masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Jatim. Dugaan keterlibatan mantan Pj Bupati Sidoarjo ini menguat usai tersangka diperiksa tim penyidik selama beberapa jam.

Selain menetapkan tersangka dan menahan Hudiono, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menahan JT. Saat itu, JT merupakan pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali penyedia barang dan jasa. Kini, kedua tersangka ditahan dan mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 mendatang.

"Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk pengadaan barang bagi sejumlah SMK Negeri dan Swasta se Jawa Timur," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/08/2025) malam.

Lebih jauh, Windhu menguraikan
dalam kasus dugaan korupsi ini, modus para tersangka yakni dengan melakukan rekayasa pengadaan barang dengan menentukan harga dan jenis barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah. Akan tetapi, ditentukan berdasarkan stok barang milik JT (pihak ketiga atau rekanan).

"Dalam proses lelangnya diduga juga telah dikondisikan sejak awal. Akibatnya, pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT (pihak ketiga). Dampaknya, sejumlah alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan sekolah penerima bantuan," ungkap Windhu.

Windhu menaksir, akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 179,9 miliar. Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih menghitung kerugian negara secara pastinya.

"Untuk nilai kerugian pastinya, masih menunggu hasil audit tim BPK Perwakilan Jatim," tegasnya.

Sementara penetapan tersangka Hudiono dan JT berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Pidsus Kejati Jatim. Hal itu, sesuai yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

"Kami menilai kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan nilai kerugian negaranya cukup signifikan (besar)," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…