Kanwil DJP Jawa Timur II Sita Aset 164 Penunggak Pajak Hingga Capai Rp 31,5 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SITA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak hingga Rp 31,5 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025).
SITA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak hingga Rp 31,5 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.

Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Bahkan, sudah dipastikan sah secara hukum.

Pada kegiatan sita ini, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita. Sedangkan total tunggakan pajak mencapai Rp 219,7 miliar dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 31,5 miliar.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyitaan ini, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.

"Penyitaan ini langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara dan bukan
sekadar kewajiban administratif," ujar Agustin Vita Avantin.

Lebih jauh, Vita menambahkan DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan hutangnya. Hal ini, agar aset yang disita tidak perlu dilelang lagi.

"Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Kalau diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan ke wajib pajak," tegasnya.

Vita juga menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak. Tujuannya, agar Wajib Pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan.

"Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak saja. Melainkan juga memberi pesan kuat kepada
seluruh wajib pajak kalau pemerintah serius dalam menegakkan peraturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh himbauan saja. Akan tapi, juga perlu konsistensi dalam penegakan hukumnya," tandas Vita menutup
pernyataannya.

Sementara Kanwil DJP Jawa Timur II berjanji bakal terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi dan pelayanan prima.

"Termasuk melalui proses penegakan hukum yang tegas tapi tetap diusahakan dengan pendekatan humanis," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…