Kanwil DJP Jawa Timur II Sita Aset 164 Penunggak Pajak Hingga Capai Rp 31,5 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SITA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak hingga Rp 31,5 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025).
SITA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak hingga Rp 31,5 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.

Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Bahkan, sudah dipastikan sah secara hukum.

Pada kegiatan sita ini, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita. Sedangkan total tunggakan pajak mencapai Rp 219,7 miliar dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 31,5 miliar.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyitaan ini, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.

"Penyitaan ini langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara dan bukan
sekadar kewajiban administratif," ujar Agustin Vita Avantin.

Lebih jauh, Vita menambahkan DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan hutangnya. Hal ini, agar aset yang disita tidak perlu dilelang lagi.

"Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Kalau diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan ke wajib pajak," tegasnya.

Vita juga menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak. Tujuannya, agar Wajib Pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan.

"Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak saja. Melainkan juga memberi pesan kuat kepada
seluruh wajib pajak kalau pemerintah serius dalam menegakkan peraturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh himbauan saja. Akan tapi, juga perlu konsistensi dalam penegakan hukumnya," tandas Vita menutup
pernyataannya.

Sementara Kanwil DJP Jawa Timur II berjanji bakal terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi dan pelayanan prima.

"Termasuk melalui proses penegakan hukum yang tegas tapi tetap diusahakan dengan pendekatan humanis," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…