Kanwil DJP Jawa Timur II Sita Aset 164 Penunggak Pajak Hingga Capai Rp 31,5 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SITA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak hingga Rp 31,5 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025).
SITA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak hingga Rp 31,5 miliar dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak, Jumat (01/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara.

Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Bahkan, sudah dipastikan sah secara hukum.

Pada kegiatan sita ini, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita. Sedangkan total tunggakan pajak mencapai Rp 219,7 miliar dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 31,5 miliar.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyitaan ini, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.

"Penyitaan ini langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara dan bukan
sekadar kewajiban administratif," ujar Agustin Vita Avantin.

Lebih jauh, Vita menambahkan DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan hutangnya. Hal ini, agar aset yang disita tidak perlu dilelang lagi.

"Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Kalau diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan ke wajib pajak," tegasnya.

Vita juga menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak. Tujuannya, agar Wajib Pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan.

"Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak saja. Melainkan juga memberi pesan kuat kepada
seluruh wajib pajak kalau pemerintah serius dalam menegakkan peraturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh himbauan saja. Akan tapi, juga perlu konsistensi dalam penegakan hukumnya," tandas Vita menutup
pernyataannya.

Sementara Kanwil DJP Jawa Timur II berjanji bakal terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi dan pelayanan prima.

"Termasuk melalui proses penegakan hukum yang tegas tapi tetap diusahakan dengan pendekatan humanis," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…