Kasus Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Rp 9,7 Miliar, Cak Sholeh Desak Inspektorat dan Mantan Bupati Bertanggungjawab

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M Sholeh Penasehat Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo untuk tersangka Ali Fauzi (Kades Tambaksawah).
M Sholeh Penasehat Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo untuk tersangka Ali Fauzi (Kades Tambaksawah).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengacara kondang, M Sholeh sekaligus penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang juga menjabat Kades Tambaksawah, Ali Fauzi mendesak tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menambah lagi jumlah tersangka. Desakan ini, setelah adanya penetapan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo.

Keempat mantan Kepala Dinas P2CKTR itu adalah Sulaksono (pensiunan) dan Dwijo Prawito (menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo). Keduanya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Agoes Boedi Tjahyono (pensiunan) dan Heri Soesanto (Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo) yang sampai saat ini belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo lantaran dalam kondisi sakit.

"Kalau empat mantan Kepala Dinas P2CKTR saja bisa ditetapkan tersangka karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan pengawasan, maka para mantan Bupati Sidoarjo juga layak ditetapkan tersangka dalam perkara Rusunawa Tambaksawah. Begitu pula, Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Karena selama ini apa saja tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal Pemkab Sidoarjo tidak menjalankan fungsinya mulai Tahun 2008 - 2022 kemarin," ujar M Sholeh yang juga sebagai salah satu pengacara terdakwa Ali Fauzi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (24/07/2025).

Saat ini, lanjut pengacara yang akrab disapa Cak Sholeh ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Apalagi, setelah menetapkan tersangka empat mantan Kepala Dinas P2CKTR, yang diduga terkait dugaan korupsi Rusunawa Tambakswah.

"Sejak awal kita meyakini kalau Kades (klien) kami bisa ditetapkan tersangka dan bertanggungjawab dalam perkara ini, maka tentu dinasnya juga harus bertanggung jawab. Karena selama ini yang mengawasi dan selama ini menerima sharing uang hasil Rusunawa 30 persen itu adalah Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.

Cak Sholeh menilai dalam kasus dugaan korupsi ini, menjadi tidak adil jika hanya pengelola dan Kades yang ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa. Sementara para kepala dinas tidak dijadikan tersangka.

"Akhirnya, empat mantan Kadis jadi tersangka sekarang. Tetapi menurut saya masih ada lagi yang harus ditetapkan jadi tersangka yakni mantan Bupati mulai dari Tahun 2008 - 2022.
Karena operasional Rusunawa mulai 2023 diambilalih Pemkab Sidoarjo. Semua itu, harus diminta pertanggungjawaban itu kalau kejaksaan (Kejari) Sidoarjo tidak tebang pilih. Maka seharusnya, tidak hanya kepala dinas yang layak dijadikan tersangka tetapi para mantan Bupati juga layak bertanggung jawab," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Cak Sholeh Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo juga harus bertanggung jawab. Alasannya, karena Inspektorat Pemkab Sidoarjo sebagai lembaga pengawas perilaku dan kinerja para birokrat Pemkab Sidoarjo.

"Anehnya dalam kasus ini, tidak ada audit internal dari Inspektorat yang menyatakan pengelolaan Rusunawa ini salah dan ini harus dikembalikan ke Kasda. Tetapi audit itu keluar setelah pengusutan dari Kejaksaan Sidoarjo.
Pertanyaan dari Tahun 2008 - 2022 tugas dan kerjanya Inspektorat Pemkab Sidoarjo itu apa?," paparnya.

Bagi Cak Sholeh ada dugaan unsur pembiaran dari Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Bahkan para Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo bisa dijadikan tersangka jika tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambahsawah ini.

"Kalau melihat persoalan ini juga harus ada unsur pembiaran. Bisa jadi mereka juga bisa ditetapkan tersangka. Semua ini agar bisa memenuhi unsur berkeadilan. Jangan ada orang yang dikorbankan. Sementara disisi lainnya harus ada yang diselamatkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan empat tersangka. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Ali Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin. Keempatnya kini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo.

Dalam perkembangannya tim penyidik Kejari Sidoarjo, akhirnya menambah empat tersangka lagi, Selasa (22/07/2025) malam. Diantaranya Kepala Dinas P2CKTR itu adalah Sulaksono (pensiunan) dan Dwijo Prawito (menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo). Keduanya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Agoes Boedi Tjahyono (pensiunan) dan Heri Soesanto (Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo) yang sampai saat ini belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo lantaran dalam kondisi sakit. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jumat, 13 Mar 2026 16:35 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:35 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Diselingi Kuis Ramadhan Berhadiah, Hotel Bumi Surabaya Peduli dan Berbagi dengan Dhuafa dan Yatim Piatu

Diselingi Kuis Ramadhan Berhadiah, Hotel Bumi Surabaya Peduli dan Berbagi dengan Dhuafa dan Yatim Piatu

Jumat, 13 Mar 2026 03:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Keluarga Besar Hotel Bumi Surabaya memiliki kepedulian luar biasa di bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah. Selain memanjakan…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…