Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengacara kondang, M Sholeh sekaligus penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang juga menjabat Kades Tambaksawah, Ali Fauzi mendesak tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menambah lagi jumlah tersangka. Desakan ini, setelah adanya penetapan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo.
Keempat mantan Kepala Dinas P2CKTR itu adalah Sulaksono (pensiunan) dan Dwijo Prawito (menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo). Keduanya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Agoes Boedi Tjahyono (pensiunan) dan Heri Soesanto (Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo) yang sampai saat ini belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo lantaran dalam kondisi sakit.
"Kalau empat mantan Kepala Dinas P2CKTR saja bisa ditetapkan tersangka karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan pengawasan, maka para mantan Bupati Sidoarjo juga layak ditetapkan tersangka dalam perkara Rusunawa Tambaksawah. Begitu pula, Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Karena selama ini apa saja tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal Pemkab Sidoarjo tidak menjalankan fungsinya mulai Tahun 2008 - 2022 kemarin," ujar M Sholeh yang juga sebagai salah satu pengacara terdakwa Ali Fauzi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (24/07/2025).
Saat ini, lanjut pengacara yang akrab disapa Cak Sholeh ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Apalagi, setelah menetapkan tersangka empat mantan Kepala Dinas P2CKTR, yang diduga terkait dugaan korupsi Rusunawa Tambakswah.
"Sejak awal kita meyakini kalau Kades (klien) kami bisa ditetapkan tersangka dan bertanggungjawab dalam perkara ini, maka tentu dinasnya juga harus bertanggung jawab. Karena selama ini yang mengawasi dan selama ini menerima sharing uang hasil Rusunawa 30 persen itu adalah Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.
Cak Sholeh menilai dalam kasus dugaan korupsi ini, menjadi tidak adil jika hanya pengelola dan Kades yang ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa. Sementara para kepala dinas tidak dijadikan tersangka.
"Akhirnya, empat mantan Kadis jadi tersangka sekarang. Tetapi menurut saya masih ada lagi yang harus ditetapkan jadi tersangka yakni mantan Bupati mulai dari Tahun 2008 - 2022.
Karena operasional Rusunawa mulai 2023 diambilalih Pemkab Sidoarjo. Semua itu, harus diminta pertanggungjawaban itu kalau kejaksaan (Kejari) Sidoarjo tidak tebang pilih. Maka seharusnya, tidak hanya kepala dinas yang layak dijadikan tersangka tetapi para mantan Bupati juga layak bertanggung jawab," tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Cak Sholeh Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo juga harus bertanggung jawab. Alasannya, karena Inspektorat Pemkab Sidoarjo sebagai lembaga pengawas perilaku dan kinerja para birokrat Pemkab Sidoarjo.
"Anehnya dalam kasus ini, tidak ada audit internal dari Inspektorat yang menyatakan pengelolaan Rusunawa ini salah dan ini harus dikembalikan ke Kasda. Tetapi audit itu keluar setelah pengusutan dari Kejaksaan Sidoarjo.
Pertanyaan dari Tahun 2008 - 2022 tugas dan kerjanya Inspektorat Pemkab Sidoarjo itu apa?," paparnya.
Bagi Cak Sholeh ada dugaan unsur pembiaran dari Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Bahkan para Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo bisa dijadikan tersangka jika tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambahsawah ini.
"Kalau melihat persoalan ini juga harus ada unsur pembiaran. Bisa jadi mereka juga bisa ditetapkan tersangka. Semua ini agar bisa memenuhi unsur berkeadilan. Jangan ada orang yang dikorbankan. Sementara disisi lainnya harus ada yang diselamatkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan empat tersangka. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Ali Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin. Keempatnya kini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo.
Dalam perkembangannya tim penyidik Kejari Sidoarjo, akhirnya menambah empat tersangka lagi, Selasa (22/07/2025) malam. Diantaranya Kepala Dinas P2CKTR itu adalah Sulaksono (pensiunan) dan Dwijo Prawito (menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo). Keduanya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Agoes Boedi Tjahyono (pensiunan) dan Heri Soesanto (Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo) yang sampai saat ini belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo lantaran dalam kondisi sakit. Hel/Waw
Editor : Redaksi