Kasus Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Rp 9,7 Miliar, Cak Sholeh Desak Inspektorat dan Mantan Bupati Bertanggungjawab

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M Sholeh Penasehat Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo untuk tersangka Ali Fauzi (Kades Tambaksawah).
M Sholeh Penasehat Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo untuk tersangka Ali Fauzi (Kades Tambaksawah).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengacara kondang, M Sholeh sekaligus penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang juga menjabat Kades Tambaksawah, Ali Fauzi mendesak tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menambah lagi jumlah tersangka. Desakan ini, setelah adanya penetapan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo.

Keempat mantan Kepala Dinas P2CKTR itu adalah Sulaksono (pensiunan) dan Dwijo Prawito (menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo). Keduanya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Agoes Boedi Tjahyono (pensiunan) dan Heri Soesanto (Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo) yang sampai saat ini belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo lantaran dalam kondisi sakit.

"Kalau empat mantan Kepala Dinas P2CKTR saja bisa ditetapkan tersangka karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan pengawasan, maka para mantan Bupati Sidoarjo juga layak ditetapkan tersangka dalam perkara Rusunawa Tambaksawah. Begitu pula, Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Karena selama ini apa saja tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal Pemkab Sidoarjo tidak menjalankan fungsinya mulai Tahun 2008 - 2022 kemarin," ujar M Sholeh yang juga sebagai salah satu pengacara terdakwa Ali Fauzi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (24/07/2025).

Saat ini, lanjut pengacara yang akrab disapa Cak Sholeh ini, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Apalagi, setelah menetapkan tersangka empat mantan Kepala Dinas P2CKTR, yang diduga terkait dugaan korupsi Rusunawa Tambakswah.

"Sejak awal kita meyakini kalau Kades (klien) kami bisa ditetapkan tersangka dan bertanggungjawab dalam perkara ini, maka tentu dinasnya juga harus bertanggung jawab. Karena selama ini yang mengawasi dan selama ini menerima sharing uang hasil Rusunawa 30 persen itu adalah Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.

Cak Sholeh menilai dalam kasus dugaan korupsi ini, menjadi tidak adil jika hanya pengelola dan Kades yang ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa. Sementara para kepala dinas tidak dijadikan tersangka.

"Akhirnya, empat mantan Kadis jadi tersangka sekarang. Tetapi menurut saya masih ada lagi yang harus ditetapkan jadi tersangka yakni mantan Bupati mulai dari Tahun 2008 - 2022.
Karena operasional Rusunawa mulai 2023 diambilalih Pemkab Sidoarjo. Semua itu, harus diminta pertanggungjawaban itu kalau kejaksaan (Kejari) Sidoarjo tidak tebang pilih. Maka seharusnya, tidak hanya kepala dinas yang layak dijadikan tersangka tetapi para mantan Bupati juga layak bertanggung jawab," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Cak Sholeh Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo juga harus bertanggung jawab. Alasannya, karena Inspektorat Pemkab Sidoarjo sebagai lembaga pengawas perilaku dan kinerja para birokrat Pemkab Sidoarjo.

"Anehnya dalam kasus ini, tidak ada audit internal dari Inspektorat yang menyatakan pengelolaan Rusunawa ini salah dan ini harus dikembalikan ke Kasda. Tetapi audit itu keluar setelah pengusutan dari Kejaksaan Sidoarjo.
Pertanyaan dari Tahun 2008 - 2022 tugas dan kerjanya Inspektorat Pemkab Sidoarjo itu apa?," paparnya.

Bagi Cak Sholeh ada dugaan unsur pembiaran dari Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Bahkan para Kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo bisa dijadikan tersangka jika tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambahsawah ini.

"Kalau melihat persoalan ini juga harus ada unsur pembiaran. Bisa jadi mereka juga bisa ditetapkan tersangka. Semua ini agar bisa memenuhi unsur berkeadilan. Jangan ada orang yang dikorbankan. Sementara disisi lainnya harus ada yang diselamatkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan empat tersangka. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Ali Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin. Keempatnya kini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo.

Dalam perkembangannya tim penyidik Kejari Sidoarjo, akhirnya menambah empat tersangka lagi, Selasa (22/07/2025) malam. Diantaranya Kepala Dinas P2CKTR itu adalah Sulaksono (pensiunan) dan Dwijo Prawito (menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo). Keduanya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Agoes Boedi Tjahyono (pensiunan) dan Heri Soesanto (Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo) yang sampai saat ini belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo lantaran dalam kondisi sakit. Hel/Waw

Berita Terbaru

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…