Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, JPU dan Hakim Kompak Cecar Pertanyaan 5 Mantan Kepala Dinas P2CKTR

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PERIKSA - JPU Kejari Sidoarjo dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo memeriksa lima mantan Kepala Dinas P2CKTR Soal Pengelolaan Keuangan Rusunawa Tambahsawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo dalam sidang, Rabu (16/07/2025).
PERIKSA - JPU Kejari Sidoarjo dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo memeriksa lima mantan Kepala Dinas P2CKTR Soal Pengelolaan Keuangan Rusunawa Tambahsawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo dalam sidang, Rabu (16/07/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Tambaksawah, Kecamatan Waru senilai Rp 9,7 miliar kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, lima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dihadirkan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kelima saksi sekaligus mantan Kepala Dinas P2CKTR itu diantaranya adalah Agoes Boediono Tjahjono (pensiun), Dwijo Prawiro yang menjabat Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo, Sulaksono (pensiun), Setyo Basukiono (pensiun) dan Heri Soesanto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo. Mereka dimintai keterangan atas praktik pengelolaan Aset Barang Milik Daerah berupa pemanfaatan Rusunawa Tambaksawah yang dinilai tidak akuntabel dan diduga melanggar prosedur itu. Mereka menjabat sejak Tahun 2008 - 2022 lalu.

"Pengawasan yang kami lakukan hanya bersifat fisik dengan mendatangi Rusunawa saja. Kami tidak ada pelaporan keuangan enam bulanan yang dikirimkan pengelola dan kami terima untuk dilakukan pemeriksaan (pengecekan) mengenai pendapatan pengeluaran dan berapa bagi hasilnya," ujar salah satu saksi sidang yang dihadirkan Ir Sulaksono saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim, Rabu (16/07/2025).

Salah satu pokok perkara yang mencuat dalam persidangan ini adalah penetapan tarif sewa kamar Rusunawa. Penetapan tarif itu, diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang - undangan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa saksi sempat menyebut penentuan tarif dilakukan oleh pemerintah desa setempat.

"Di BAP saya sempat sampaikan tarif ditentukan lewat keputusan Bupati, tetapi kenyataannya tidak ada keputusan Bupati itu. Penetapan tarif dilakukan pengelola Rusunawa sendiri yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah," ungkap saksi lainnya Heri Soesanto yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keabsahan tarif dan jalanya kegiatan pengelolaan dana sewa rusunawa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah itu. Proyeksi pendapatan dari rusunawa disebut berasal dari 400-an unit kamar. Namun pengelolaannya tidak sesuai seperti yang disampaikan di dalam Isi Perjanjian Kerjasama (PKS). Bahwa Pengeluaran Biaya Operasional telah ditentukan tidak boleh lebih dari 40 persen per tahun. Namun faktanya, pengeluaran jauh melambung di atas 40 persen dan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya. Kondisi ini, berakibat Pemkab Sidoarjo kehilangan pendapatan yang tidak sedikit nilainya meskipun disebut masuk dalam rekening bersama. Tetapi besaran yang disetor dapat dipastikan tanpa sistem kontrol yang jelas.

Salah satu pelanggaran yang juga disoroti adalah ketiadaan laporan berkala dari pihak pengelola kepada dinas terkait. Padahal, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), terdapat kewajiban pelaporan setiap enam bulan sekali kepada pihak pertama, yaitu Bupati Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan (pengecekan).

"Saya tidak pernah menerima laporan enam bulanan selama menjabat. Bahkan, tidak tahu apakah laporan itu pernah dibuat atau tidak? kata Dwijo Prawiro yang menjabat Kepala Dinas Perikanan ini saat dicecar oleh JPU.

Ketidakhadiran laporan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta potensi adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan dari rusunawa itu. Di dalam persidang juga mengungkap ketidakjelasan status aset tanah yang digunakan untuk pembangunan Rusunawa. Saat ditanya mengenai status kepemilikan tanah, saksi Setyo Basukiono menyebut tanah itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD), tetapi tidak diketahui proses legalitasnya.

"Saya hanya mendengar tanah itu milik desa (TKD). Tetapi, kami tidak tahu soal proses hibah atau serah terima ke Pemkab Sidoarjo seperti apa?," kilahnya.

Menurut keterangan para saksi, pembangunan Rusunawa ini dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum pusat. Namun, pengelolaan operasional setelah pembangunan, justru dikelolah Pemkab Sidoarjo tanpa prosedur dan pelaporan yang baku.

"Dari 2008 sampai 2012, hasil sewa langsung disetor ke Kas Daerah (Kasda). Tapi setelahnya, terjadi perubahan tanpa revisi sistem yang jelas hingga tidak jelas aliran keuangannya," tegas salah satu saksi.

Sementara salah satu saksi utama, mantan Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Sidoarjo, Sulaksono mengakui dirinya tidak pernah menerima laporan rutin mengenai pendapatan Rusunawa dari pihak pengelola, baik secara langsung maupun melalui laporan bulanan seperti yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

“Enggak ada (laporan) itu. Tidak pernah ada laporan dari desa maupun pengelola. Kami hanya menerima setoran langsung dan tidak tahu apakah jumlahnya sesuai 30 persen dari pendapatan atau tidak?," kata Sulaksono di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini diperkuat keterangan saksi lain, termasuk pejabat dinas dari periode berbeda, yang menyatakan mereka juga tidak memiliki akses terhadap data pendapatan riil dari Rusunawa Tambaksawah. Pembayaran bagi hasil dilakukan langsung pengelola tanpa disertai bukti pendukung yang rinci yang bisa diaudit secara menyeluruh.

Dalam sidang juga terungkap pembangunan dan pengelolaan Rusunawa sejak awal tidak mengacu pada regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Seharusnya, menurut Peraturan Menteri PUPR tahun 2007, pengelolaan rusun dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan tim yang dibentuk berdasarkan PKS antara pemerintah desa dan dinas.

"Saya tidak tahu menahu soal peraturan itu. Saya baru tahu saat pemeriksaan di Kejaksaan," ungkap Sulaksono saat ditanya majelis hakim soal pengetahuan terhadap peraturan pengelolaan rusun oleh UPT ini.

Menariknya, nama Bambang, salah satu tokoh yang pernah menjadi Ketua Tim Pengelola Rusunawa, ikut disebut dalam persidangan. Meski banyak saksi menilai kinerja Bambang cukup baik, ia tetap dikaitkan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 969 juta lebih pada periode 2008 - 2011 kemarin.

"Saya mengenal Pak Bambang saat beliau mempresentasikan Rusunawa Tambaksawah dalam lomba nasional. Menurut saya beliau cukup kapabel pengetahuannya soal Rusunawa," ungkap Sulaksono.

Namun demikian, majelis hakim menyoroti ketidaksesuaian antara apresiasi terhadap kinerja Bambang dan angka kerugian dalam catatan inspektorat.

"Kalau dibilang orangnya baik dan bekerja sesuai tugas, lalu mengapa muncul angka kerugian negara sebesar itu?," sergah hakim hingga membuat saksi kebingungan.

Sementara audit terhadap pengelolaan Rusunawa yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun 2023 juga tidak menghasilkan kesimpulan yang terang. Beberapa saksi mengaku tidak mengetahui hasil audit itu, karena mengaku telah lengser dari jabatan ketika audit berlangsung.

Permasalahan semakin pelik karena tanah yang digunakan untuk pembangunan rusun diketahui merupakan Tanah Kas Desa (TKD), bukan aset resmi milik Pemkab Sidoarjo. Padahal, menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemanfaatan aset milik daerah harus melalui mekanisme yang sah seperti sewa, pinjam pakai atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

"Kalau tanahnya milik desa, bangunannya milik pemkab, berarti harus ada perjanjian pemanfaatan resmi. Kalau tidak, pemanfaatannya bisa dikategorikan melanggar peraturan," tanya hakim sembari membacakan isi regulasi yang berlaku.

Persidangan ditutup dengan permintaan dari pihak jaksa dan penasihat hukum agar semua dokumen terkait perjanjian, laporan keuangan dan hasil audit dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi saat di konfirmasi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta menilai pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru tidak profesional, tidak transparan dan merugikan keuangan negara.

"Faktanya dalam pengelolaan aset barang milik daerah ini tidak pernah ada laporan periodik dari pihak pengelola seperti yang diwajibkan dalam perjanjian kerja sama. Laporannya tidak jelas. Bahkan bisa dikatakan tidak ada," tandas Kisnu kepada wartawan usai persidangan.

Lima saksi yang diperiksa dalam persidangan, kata Kisnu merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala dinas sejak tahun 2008 hingga 2022 kemarin. Mereka dimintai keterangan soal pengawasan terhadap pengelolaan Rusunawa. Termasuk soal mekanisme pencatatan dan tanggung jawab pengelolaan aset daerah.

"Sejak awal pembangunan yang dimulai pada 2007 dan serah terima fisik yang dilakukan Tahun 2009, sistem pelaporan dari pihak kedua (desa) kepada Pemkab Sidoarjo sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), tertulis dengan jelas desa selaku pihak kedua wajib menyampaikan laporan keuangan pengelolaan Rusunawa setiap enam bulan. Namun, kewajiban itu tidak dijalankan. Ini yang menjadi pokok masalah. Dalam PKS disebutkan ada laporan berkala. Tapi faktanya, tidak pernah ada laporan yang diterima dinas," urainya.

Kisnu juga menyinggung adanya pembukuan fiktif oleh pengelola. Laporan keuangan yang ditampilkan di persidangan menunjukkan data yang berbeda antara neraca, dana masuk, dan realisasi pengeluaran. Kisnu menjelaskan ada bendahara, ada kasir dan ada buku laporan, akan tetapi semua berbeda-beda isinya.

"Ini menunjukkan tidak ada sistem pengelolaan keuangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Padahal,
nilai aset Rusunawa Tambaksawah cukup besar mencapai sekitar Rp 25 miliar untuk bangunan utama dan Rp 10 miliar untuk flat tambahan. Ini seharusnya mendorong pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Maka pengelolaannya harus profesional dan bisa diaudit. Tapi kenyataannya, pihak pemerintah daerah yakni Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya justru tidak melaksanakan fungsinya melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pemantauan sebagai Pengguna Anggaran. Semuanya kabur, dan justru menimbulkan kerugian negara besar ini," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…