Dewan Pers Dorong Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, SMSI Penanganan Perkara Harus Proporsional

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGALIHAN - Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung untuk meminta pengalihan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/04/2025) kemarin.
PENGALIHAN - Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung untuk meminta pengalihan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/04/2025) kemarin.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula.

Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung, Selasa 22 April 2025 kemarin. Tidak berselang lama, Kamis (24/04/2025) kemarin, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar itu.

Kasus ini mendapat perhatian khusus, pengurus Serikat Media Siber Indionesia (SMSI). Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, meminta dan mendorong agar proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

"Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan persepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal ini tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum," ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Jumat (25/04/2025).

Makali Kumar menguraikan terdapat permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses sekaligus menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti. Harapannya, agar publik dapat menilai konten berita itu, memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

"Nah, hal ini yang perlu dikaji ulang secara bersama - sama," katanya.

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai Direksi JakTV (TB) bersama dua tersangka lainnya (MS dan JS), berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Bahkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bahkan, dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp 478.500.000.

"Uang itu dibayarkan oleh tersangka MS dan Tersangka JS kepada tersangka TB.
Dewan Pers sendiri, menyikapi dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025 kemarin. Kemudian, dilanjutkan tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar itu," ungkap Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, diantaranya meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus itu, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyikapi kondisi ini, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula, sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers," jelas Firdaus.

Selain itu, lanjut Firdaus pihaknya mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung itu. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti, sekaligus menganalisis kasus penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sesuai ketentuan Undang - Undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Terakhir, kami (SMSI) mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing. Segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) agar ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Subandi Usap Air Mata Keluarga Tak Mampu di Krian dengan Bantuan Kursi Roda dan Perbaikan RTLH

Bupati Subandi Usap Air Mata Keluarga Tak Mampu di Krian dengan Bantuan Kursi Roda dan Perbaikan RTLH

Rabu, 07 Okt 2026 06:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 06:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam meringankan beban warga kurang mampu terus ditunjukkan secara nyata.…

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lahan desa yang tadinya kurang produktif di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, kini resmi disulap menjadi tempat wisata edukasi…

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Bupati Sidoarjo, Subandi …

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam bagi Pe…

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menata kawasan jalan protokol. Kali ini,…

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dikerjakan secara maraton 24 jam penuh mulai Senin (05/10/2026).…