Dewan Pers Dorong Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, SMSI Penanganan Perkara Harus Proporsional

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGALIHAN - Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung untuk meminta pengalihan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/04/2025) kemarin.
PENGALIHAN - Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung untuk meminta pengalihan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/04/2025) kemarin.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula.

Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung, Selasa 22 April 2025 kemarin. Tidak berselang lama, Kamis (24/04/2025) kemarin, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar itu.

Kasus ini mendapat perhatian khusus, pengurus Serikat Media Siber Indionesia (SMSI). Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, meminta dan mendorong agar proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

"Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan persepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal ini tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum," ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Jumat (25/04/2025).

Makali Kumar menguraikan terdapat permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses sekaligus menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti. Harapannya, agar publik dapat menilai konten berita itu, memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

"Nah, hal ini yang perlu dikaji ulang secara bersama - sama," katanya.

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai Direksi JakTV (TB) bersama dua tersangka lainnya (MS dan JS), berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Bahkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bahkan, dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp 478.500.000.

"Uang itu dibayarkan oleh tersangka MS dan Tersangka JS kepada tersangka TB.
Dewan Pers sendiri, menyikapi dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025 kemarin. Kemudian, dilanjutkan tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar itu," ungkap Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, diantaranya meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus itu, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyikapi kondisi ini, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula, sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers," jelas Firdaus.

Selain itu, lanjut Firdaus pihaknya mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung itu. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti, sekaligus menganalisis kasus penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sesuai ketentuan Undang - Undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Terakhir, kami (SMSI) mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing. Segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) agar ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman M Kes menunjukkan kepeduliannya terhadap insan pers dengan menjenguk wartawan senior,…

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…