Dewan Pers Dorong Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, SMSI Penanganan Perkara Harus Proporsional

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGALIHAN - Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung untuk meminta pengalihan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/04/2025) kemarin.
PENGALIHAN - Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung untuk meminta pengalihan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Kamis (24/04/2025) kemarin.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula.

Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu Jaksa Agung, Selasa 22 April 2025 kemarin. Tidak berselang lama, Kamis (24/04/2025) kemarin, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar itu.

Kasus ini mendapat perhatian khusus, pengurus Serikat Media Siber Indionesia (SMSI). Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, meminta dan mendorong agar proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

"Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan persepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal ini tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum," ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Jumat (25/04/2025).

Makali Kumar menguraikan terdapat permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses sekaligus menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti. Harapannya, agar publik dapat menilai konten berita itu, memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

"Nah, hal ini yang perlu dikaji ulang secara bersama - sama," katanya.

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai Direksi JakTV (TB) bersama dua tersangka lainnya (MS dan JS), berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Bahkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bahkan, dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp 478.500.000.

"Uang itu dibayarkan oleh tersangka MS dan Tersangka JS kepada tersangka TB.
Dewan Pers sendiri, menyikapi dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025 kemarin. Kemudian, dilanjutkan tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar itu," ungkap Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, diantaranya meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus itu, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyikapi kondisi ini, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula, sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers," jelas Firdaus.

Selain itu, lanjut Firdaus pihaknya mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung itu. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti, sekaligus menganalisis kasus penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sesuai ketentuan Undang - Undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Terakhir, kami (SMSI) mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing. Segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) agar ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…