31 Narapidana Lapas Surabaya di Porong Terima Remisi Natal 2024 Selama 1 Sampai 2 Bulan

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 25 Des 2024 15:37 WIB

31 Narapidana Lapas Surabaya di Porong Terima Remisi Natal 2024 Selama 1 Sampai 2 Bulan

i

REMISI - Sebanyak 31 narapidana Lapas Kelas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menerima remisi khusus Natal 2024, Rabu (25/12/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 31 narapidana Lapas Kelas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menerima remisi khusus Natal 2024. Penerima remisi terdiri atas 19 orang dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan, 11 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang menerima remisi 2 bulan.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, Heri Ashari mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi.

"Saya mengucapkan selamat bagi yang mendapat remisi. Kami pesan jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (25/12/2024).

Sementara Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta menilai pemberian remisi ini merupakan wujud dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada aspek pembinaan narapidana saja. Akan tetapi, juga memberikan motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

"Kami berharap penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang," ucapnya.

Jayanta menambahkan jika Lapas Kelas I Surabaya terus berkomitmen untuk menjalankan pembinaan narapidana secara maksimal. Yakni dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

"Sekaligus mendorong narapidana untuk menjadi pribadi yang produktif saat kembali ke masyarakat," pintanya.

Sementara jumlah penghuni Lapas Surabaya sebanyak 1.170 orang. Padahal, kapasitasnya hanya sebanyak 1050 orang. Dari keseluruhan ini, 44 orang narapidana adalah beragama Nasrani.

"Terdapat 13 narapidana tidak menerima remisi Natal Tahun 2024 ini. Hal ini disebabkan mereka tengah menjalani hukuman subsider, pidana seumur hidup, pidana mati atau tercatat dalam register F. Pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan untuk mendorong narapidana memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial saat kembali ke masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono menguraikan ada sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.

"Dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah Jatim, 413 orang mendapatkan remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan," papar Heni Yuwono.

Heni menyatakan, pemberian remisi ini tidak hanya mendukung hak narapidana. Tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.

"Penghematan hingga Rp 244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari," urai Heni.

Penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal