Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih akhirnya angkat bicara soal polemik pergeseran dana hibah senilai Rp 14 miliar untuk tiga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan perempuan di Sidoarjo. Ini menyusul, pergeseran anggaran yang sebelumnya diperuntukkan tiga Ormas perempuan di Sidoarjo itu sudah disahkan dalam paripurna dan digeser ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kendati demikian, salah seorang anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo melaporkan dugaan pergeseran anggaran itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo. Dalam laporan ke BK itu, pergeseran anggaran dinilai tidak prosedural dan diduga menyalahi peraturan yang ada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo.
"Pengalihan dana hibah itu sudah merupakan keputusan bersama yang diambil saat rapat Badan Anggaran (Banggar). Bahkan, pengalihan (pergeseran) anggaran ini, saat pembahasan di Banggar tidak ada yang keberatan. Hasilnya, kita komunikasikan dengan para Ketua Fraksi, sekaligus dikomunikasikan dengan Ormas perempuan calon penerima hibah. Semuanya sepakat dana hibah itu dialihkan ke program OPD Pemkab Sidoarjo," ujar Abdillah Nasih, Jumat (06/12/2024) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tidak hanya itu, Nasih tidak menampik, diantaranya pertimbangan pengalihan dana hibah ke program OPD itu karena munculnya perdebatan di internal Banggar DPRD Sidoarjo. Salah satunya, takoni soal boleh tidaknya Badan Otonom (Banom) Ormas perempuan menerima dana hibah dari Pemkab Sidoarjo.
"Dalam perkara ini, kamu sekaligus belajar pada laporan penerima hibah tahun sebelumnya. Karena itu, ketika semua sudah tidak ada persoalan untuk dialihkan, maka bisa diputuskan di dalam paripurna Sabtu (30/11/2024) kemarin itu. Tapi, setelah kita putuskan di dalam Rapat Paripurna ternyata ada anggota yang keberatan. Saya merasa persoalan ini sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," ungkap Nasih yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.
Bagi Abdillah Nasih, untuk memberikan kepastian hukum terkait dana hibah yang bakal diberikan Banom Ormas keagamaan itu, kemungkinan besar pada pembahasan anggaran tahun depan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kami akan minta penjelasan langsung ke pusat (Kemendagri), agar pemberian dana hibah ke Banom itu benar-benar clear dan harus sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Berdasarkan datanya, lanjut Nasih pemberian dana hibah sendiri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Selain itu, Ormas calon penerima dana hibah juga berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bahkan, harus memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan," ucapnya.
Nasih menilai hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Pemberian dana hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Serta tidak secara terus - menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah," urainya.
Sementara secara terpisah, Direktur CEPAD, Kasmuin menegaskan pergeseran anggaran hibah ke program OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini bisa dinilai kurang tepat. Alasannya, sebelum ada pergeseran anggaran hibah itu, mesti ada penjelasan secara hukum dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
"Kalau anggarannya sudah nyantol di OPD Pemkab Sidoarjo, kegiatannya sudah jelas merupakan program yang tidak bisa disebutkan lagi sebagai program milik Ormas," jelas Kasmuin.
Selain itu, Kasmuin juga menduga jika pergeseran anggaran itu unprosedural (tidak sesuai prosedur). Bagi Kasmuin,
pergesaran anggaran itu, semestinya harus ditetapkan melalui rapat Banggar sebelum diparipurnakan.
"Tidak hanya dengan cara dilobi pimpinan dewan dan fraksi. Memang orangnya sama ketua fraksi juga banggar, tetapi wadah pembahasan dan pengambilan keputusannya beda. Itu harus dilalui sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo menerima laporan dugaan penyimpangan prosedural penghapusan dana hibah bagi tiga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sidoarjo. Laporan itu, berisi dugaan penyimpangan penghapusan dana hibah yang sebelumnya dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) diperuntukkan tiga Ormas keagamaan.
Ketiga ormas itu, diantaranya untuk PD Aisyiyah, PC Muslimat dan PC Fatayat Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya berdasarkan datanya ketiga ormas itu, masing - masing bakal menerima dana hibah sebesar Rp 6 miliar untuk PC Muslimat NU, Rp 4 miliar untuk PD Aisyiyah serta Rp 4 miliar untuk PC Fatayat NU Sidoarjo. Anggaran bakal dicairkan pada APBD Tahun 2025 mendatang. Hel/Waw
Editor : Redaksi