Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada Serentak yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 mendatang. Caranya, cukup membawa KTP atau KSK.
Kedua bukti itu bisa ditunjukkan ke petugas KPPS agar bisa dilayani petugas KPPS di TPS terdekat untuk menggunakan hak pilihnya. Apalagi, menggunakan hak suara dengan mencoblos pada Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Sidoarjo maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim adalah hak sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Warga tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK. Tetapi itu hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya saja," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin di ruang kerjanya, Rabu (06/11/2024).
Lebih jauh, Yasin menjelaskan ketentuan itu didasarkan pertimbangan, para personel KPPS yang bertugas di TPS itu bisa mengenali orang itu. Meski pun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPTb.
"Nantinya nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK oleh petugas KPPS di masing-masing TPS," ungkapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 799 disebutkan para pemilih baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Syarat dan catatannya ketika surat suaranya masih ada," tegasnya.
Sementara itu, Yasin yang juga mantan anggota Panwascam Prambon itu menilai potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT-b itu cukup besar. Hal ini, sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan dan sejenisnya di Sidoarjo.
"Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang atau lebih sedikit jumlahnya," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi