Puluhan Kades Masa Jabatan Habis 2024 di Sidoarjo, Bakal Secara Otomatis Diperpanjang Dua Tahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KONSULTASI - Rombongan Pemkab Sidoarjo terdiri Kepala Dinas PMD Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, anggota Komisi A DPRD serta pengurus FKKD berkonsultasi ke Kemendagri, Kamis (02/05/2024).
KONSULTASI - Rombongan Pemkab Sidoarjo terdiri Kepala Dinas PMD Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, anggota Komisi A DPRD serta pengurus FKKD berkonsultasi ke Kemendagri, Kamis (02/05/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo bisa dikatakan selesai. Ini menyusul adanya kabar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan masa jabatan Kades enam tahun menjadi delapan tahun atau terdapat penambahan masa jabatan dua tahun.

Saat ini, terdapat sebanyak 60 Kades di Kota Delta yang masa jabatannya bakal habis di bulan Mei 2024 besok. Bahkan, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo serta pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) berkonsultasi ke Kemendagri.

Berdasarkan hasil konsultasi itu, jabatan Kades yang habis di Tahun 2024 ini secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun ke depan.

"Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, masa jabatan Kades yang habis secara otomatis diperpanjang atau ditambah 2 tahun ke depan," ujar anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, kepada republikjatim.com di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini menjelaskan putusan perpanjangan jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Desa setelah mendapatkan revisi beberapa waktu lalu. Sekarang UU Desa sudah diundangkan.

"Dampaknya, tidak membutuhkan peraturan lebih lanjut terkait perpanjangan masa jabatan Kades. Jadi pemerintah daerah bisa memperpanjang masa jabatan tanpa harus menunggu peraturan lebih lanjut lainnya," tandas politisi senior Partai Golkar ini.

Untuk memastikan keputusan itu, Menurut Warih Andono Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.

"Dalam waktu dekat akan ada SE yang mengatur perpanjangan jabatan Kades ini akan segera disampaikan," paparnya.

Sedangkan untuk Kades yang terlanjur mengundurkan diri atau meninggal dunia atau yang berhalangan tetap, Pemkab Sidoarjo wajib menetapkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun Pilkades baru bisa dilaksanakan pada tahun ini, setelah semua tahapan Pilkada tuntas.

"Ada sekitar 14 desa yang Kadesnya berhalangan tetap. Nanti, bisa dijabat Pj sampai dilaksanakan Pilkades," tandasnya.

Untuk diketahui, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang ikut hadir dalam konsultasi tersebut diwakili Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan dan sekretarisnya, M Ainur Rachman Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra. Kemudian dari Komisi A DPRD Sidoarjo diwakili Warih Andono, Achmad Muzayyin dan Anang Ma'ruf serta sejumlah pengurus FKKD Sidoarjo. Ary/Waw

Berita Terbaru

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…

Puluhan Tiang PJU di Jantung Kota Delta Keropos Dibiarkan Rawan Ambruk, Dishub Sidoarjo Ngaku Terbentur Anggaran

Puluhan Tiang PJU di Jantung Kota Delta Keropos Dibiarkan Rawan Ambruk, Dishub Sidoarjo Ngaku Terbentur Anggaran

Rabu, 11 Mar 2026 14:03 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kondisi sejumlah infrastruktur di pusat Kota Delta tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini, karena aset milik Pemkab Sidoarjo itu,…

PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kekompakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo memang tak diragukan lagi. Termasuk, dalam kegiatan yang…

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 09 Mar 2026 23:46 WIB

Senin, 09 Mar 2026 23:46 WIB

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul…

Kawal Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Perwakilan Warga Luruk Kejari Sidoarjo Penyidik Janji Panggil Pengembang

Kawal Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Perwakilan Warga Luruk Kejari Sidoarjo Penyidik Janji Panggil Pengembang

Senin, 09 Mar 2026 21:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 21:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekitar 11 orang perwakilan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin…