Puluhan Kades Masa Jabatan Habis 2024 di Sidoarjo, Bakal Secara Otomatis Diperpanjang Dua Tahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KONSULTASI - Rombongan Pemkab Sidoarjo terdiri Kepala Dinas PMD Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, anggota Komisi A DPRD serta pengurus FKKD berkonsultasi ke Kemendagri, Kamis (02/05/2024).
KONSULTASI - Rombongan Pemkab Sidoarjo terdiri Kepala Dinas PMD Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, anggota Komisi A DPRD serta pengurus FKKD berkonsultasi ke Kemendagri, Kamis (02/05/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo bisa dikatakan selesai. Ini menyusul adanya kabar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan masa jabatan Kades enam tahun menjadi delapan tahun atau terdapat penambahan masa jabatan dua tahun.

Saat ini, terdapat sebanyak 60 Kades di Kota Delta yang masa jabatannya bakal habis di bulan Mei 2024 besok. Bahkan, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo serta pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) berkonsultasi ke Kemendagri.

Berdasarkan hasil konsultasi itu, jabatan Kades yang habis di Tahun 2024 ini secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun ke depan.

"Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, masa jabatan Kades yang habis secara otomatis diperpanjang atau ditambah 2 tahun ke depan," ujar anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, kepada republikjatim.com di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini menjelaskan putusan perpanjangan jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Desa setelah mendapatkan revisi beberapa waktu lalu. Sekarang UU Desa sudah diundangkan.

"Dampaknya, tidak membutuhkan peraturan lebih lanjut terkait perpanjangan masa jabatan Kades. Jadi pemerintah daerah bisa memperpanjang masa jabatan tanpa harus menunggu peraturan lebih lanjut lainnya," tandas politisi senior Partai Golkar ini.

Untuk memastikan keputusan itu, Menurut Warih Andono Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.

"Dalam waktu dekat akan ada SE yang mengatur perpanjangan jabatan Kades ini akan segera disampaikan," paparnya.

Sedangkan untuk Kades yang terlanjur mengundurkan diri atau meninggal dunia atau yang berhalangan tetap, Pemkab Sidoarjo wajib menetapkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun Pilkades baru bisa dilaksanakan pada tahun ini, setelah semua tahapan Pilkada tuntas.

"Ada sekitar 14 desa yang Kadesnya berhalangan tetap. Nanti, bisa dijabat Pj sampai dilaksanakan Pilkades," tandasnya.

Untuk diketahui, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang ikut hadir dalam konsultasi tersebut diwakili Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan dan sekretarisnya, M Ainur Rachman Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra. Kemudian dari Komisi A DPRD Sidoarjo diwakili Warih Andono, Achmad Muzayyin dan Anang Ma'ruf serta sejumlah pengurus FKKD Sidoarjo. Ary/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…