Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo bisa dikatakan selesai. Ini menyusul adanya kabar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan masa jabatan Kades enam tahun menjadi delapan tahun atau terdapat penambahan masa jabatan dua tahun.
Saat ini, terdapat sebanyak 60 Kades di Kota Delta yang masa jabatannya bakal habis di bulan Mei 2024 besok. Bahkan, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mulyawan, Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra) M Ainur Rochman, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo serta pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) berkonsultasi ke Kemendagri.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, jabatan Kades yang habis di Tahun 2024 ini secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun ke depan.
"Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, masa jabatan Kades yang habis secara otomatis diperpanjang atau ditambah 2 tahun ke depan," ujar anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, kepada republikjatim.com di Jakarta, Kamis (02/05/2024).
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini menjelaskan putusan perpanjangan jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Desa setelah mendapatkan revisi beberapa waktu lalu. Sekarang UU Desa sudah diundangkan.
"Dampaknya, tidak membutuhkan peraturan lebih lanjut terkait perpanjangan masa jabatan Kades. Jadi pemerintah daerah bisa memperpanjang masa jabatan tanpa harus menunggu peraturan lebih lanjut lainnya," tandas politisi senior Partai Golkar ini.
Untuk memastikan keputusan itu, Menurut Warih Andono Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dalam waktu dekat akan ada SE yang mengatur perpanjangan jabatan Kades ini akan segera disampaikan," paparnya.
Sedangkan untuk Kades yang terlanjur mengundurkan diri atau meninggal dunia atau yang berhalangan tetap, Pemkab Sidoarjo wajib menetapkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun Pilkades baru bisa dilaksanakan pada tahun ini, setelah semua tahapan Pilkada tuntas.
"Ada sekitar 14 desa yang Kadesnya berhalangan tetap. Nanti, bisa dijabat Pj sampai dilaksanakan Pilkades," tandasnya.
Untuk diketahui, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang ikut hadir dalam konsultasi tersebut diwakili Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan dan sekretarisnya, M Ainur Rachman Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra. Kemudian dari Komisi A DPRD Sidoarjo diwakili Warih Andono, Achmad Muzayyin dan Anang Ma'ruf serta sejumlah pengurus FKKD Sidoarjo. Ary/Waw
Editor : Redaksi