Terima Rekomendasi Kemendagri, 495 Pejabat Pemkab Sidoarjo Bakal Dilantik Ulang Sebelum 30 April

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 26 Apr 2024 20:21 WIB

Terima Rekomendasi Kemendagri, 495 Pejabat Pemkab Sidoarjo Bakal Dilantik Ulang Sebelum 30 April

i

REKOMENDASI - Sekretaris BKD Zainul bersama Sekda Dr Fenny Apridawati serta pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo menunjukkan rekomendasi dari Kemendagri soal pelantikan ulang 495 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jumat (26/04/2024) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 495 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo bakal bernapas lega. Ini menyusul adanya surat rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya merekomendasikan pelantikan ulang ratusan pejabat Pemkab Sidoarjo itu, usai adanya pembatalan pelantikan hingga tanggal 30 April 2024 besok.

Kasus ini sempat membuat gaduh dan membuat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo kalang kabut. Ini menyusul usai dilantik Bupati Sidoarjo pada 22 Maret 2024 kemarin mendadak dibatalkan karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal larangan melantik pejabat bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir Nopember 2024 mendatang.

Namun ada sebanyak 495 pejabat yang dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali seusai batasan waktu pelantikan itu mulai tanggal 22 Maret 2024 kemarin itu. Apalagi, saat itu pelantikan di waktu yang sudah dilarang Mendagri RI itu, Pemkab Sidoarjo juga belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Dr Fenny Apridawati mengaku bersyukur atas hasil konsultasi ke Kemendagri RI bersama pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo itu. Alasannya, pelantikan pejabat eselon IV, III dan II termasuk dirinya sebagai Sekda baru sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri RI. Saat ini tinggal menunggu waktu dan teknis pelaksanaan pelantikannya saja.

"Doakan saja ya, semoga semua berjalan lancar. Bismillah," ucap Dr Fenny Apridati saat dikonfirmasi di Jakarta usai mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri RI, Jumat (26/04/2024).

Kendati demikian, Fenny yang belum bisa menyebutkan detail pelaksanaan pelantikan ulang itu. Hal ini lantaran prosedur pelantikan ulang itu, bakal diberikan setelah rekomendasi Kemendagri selesai semuanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Haris yang juga ikut rombongan konsultasi ke Kantor Kemendagri RI di Jakarta menegaskan surat rekomendasi dari Kemendagri sudah diterima. Saat ini yang diterima baru surat rekomendasi Kemendagri untuk eselon III dan IV yang sudah diserahkan ke rombongan yang ikut konsultasi.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sekarang tinggal rekomendasi untuk empat pejabat eselon II yang masih menunggu. Tapi, Insyaallah juga bakal mendapatkan rekomendasi dan mendapat rekomendasi," ujar polisi PAN ini.

Selain itu, kata Haris dalam rekomendasi itu, pelaksanaan pelantikan ulang agar dilaksanakan sebelum tanggal 30 April 2024 besok. Alasannya, pelantikan 69 pejabat Administrator serta 158 orang Pengawas serta 237 Kepala SD Negeri dan 27 orang Kepala SMP Negeri serta empat pejabat pratama yang dilakukan di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo 22 Maret lalu itu, dinilai cacat prosedur.

"Nantinya semua daerah yang terlanjur melakukan pelanggaran serupa bisa tetap mengikuti langkah itu. Tapi, soal hasilnya bisa jadi berbeda. Karena harus dilihat dulu kasus per kasusnya dari setiap daerah kasusnya berbeda-beda," katanya.

Sementara berdasarkan hasil pembicaraan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Otoda Kemendagri, menyebutkan pelantikan ulang itu nanti tetap bisa dilakukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor.

"Pertimbangan dan alasannya mendasarnya, karena Bupati Sidoarjo tetap bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Terutama soal kasus hukumnya yang sekarang masih dalam proses penanganan dan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal