Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (19/04/2024). Ini menyusul kabar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor dalam kondisi jatuh sakit.
"Sekarang ini, kondisi Gus Muhdlor sedang sakit. Sehingga tidak bisa berangkat ke Gedung Merah Putih (KPK). Kami memastikan Gus Muhdlor sangat menghormati proses pemanggilan KPK itu," ujar Mustofa Abidin salah satu tim penasehat hukum (pengacara) Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Jumat (19/04/2024).
Berdasarkan surat panggilannya, rencananya Gus Muhdlor hari ini (Jumat) menjalani pemeriksaan perdana atas panggilan tim penyidik KPK saat status Gus Muhdlor sudah menjadi tersangka. Rencananya, Gus Muhdlor bakal diminta keterangan soal kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Hari ini, memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit," ungkap Mustofa.
Menurut Mustofa, kondisi Gus Muhdlor saat ini sedang kurang sehat. Hal itu, membuat Gus Muhdlor tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik KPK.
"Karena itu, kami mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang. Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK itu," urainya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Jumat (19/04/2024). Sesuai rencananya, Gus Muhdlor bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Hari ini (Jumat) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini. Yakni atas nama Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-sekarang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Jumat (19/04/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana panggilan pemeriksaan ini, menjadi panggilan yang pertama setelah orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik KPK juga secara langsung mencegah Gus Muhdlor untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka itu hingga enam bulan ke depan.
"Pencegahan itu dilakukan terhitung untuk enam bulan ke depan. Hal ini setelah KPK mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," tegas Ali Fikri.
Diketahui, Putra Pengasuh Pesantren Progresif Bumi Shalawat, KH Agoes Ali Masyhuri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK tanggal 16 April 2024 kemarin. Gus Muhdlor diduga menerima hasil pemotongan uang insentif pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 lalu, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Kemudian tim penyidik KPK melanjutkan pada 23 Februari 2024 kemarin, menahan dan menetapkan status tersangka Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono dalam perkara yang sama.
Dugaannya kasus ini, mencuat setelah adanya laporan ke tim penyidik KPK. Hingga akhirnya KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo di beberapa lokasi hingga di lingkungan kantor BPPD Pemkab Sidoarjo dengan mengamankan sebelas orang. Hel/Waw
Editor : Redaksi