Usai Ditetapkan Tersangka, Tim Pengacara Gus Muhdlor Bakal Tempuh Praperadilan Lawan KPK

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KETERANGAN - Mustofa Abidin tim penasehat hukum (pengacara) Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memberikan keterangan pers di Pendopo Delta Wibawa atas penetapan Bupati Sidoarjo dalam dugaan pungutan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/04/2024).
KETERANGAN - Mustofa Abidin tim penasehat hukum (pengacara) Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memberikan keterangan pers di Pendopo Delta Wibawa atas penetapan Bupati Sidoarjo dalam dugaan pungutan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/04/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penasehat hukum (pengacara) Bupati Sidoarjo menyatakan siap menempuh langkah mempraperadilankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Pernyataan itu disampaikan Mustofa Abidin salah satu Tim Pengacara Bupati Sidoarjo dalam keterangan pers resminya di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/04/2024).

Mustofa Abidin mengaku baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi hari melalui pemberitaan di media massa. Dirinya juga menyebut telah menyiapkan upaya hukum termasuk menempuh langkah mempraperadilankan tim penyidik KPK.

"Soal (penetapan tersangka) tersebut, selaku warga negara yang baik beliau (Gus Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami beberapa pekan sebelumnya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Saat ini, kami tengah mempersiapkan upaya hukum," ujar Mustofa Abidin di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/04/2024).

Mustofa menjelaskan langkah dan upaya hukum yang bakal dilakukan tim penasehat hukum Bupati Sidoarjo, salah satunya termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk teknis lainnya. Bahkan juga soal barang bukti dengan nilai nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan seorang Kepala Daerah setingkat Bupati.

"Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil kalau perkara ini ditangani oleh KPK. Ada beberapa langkah lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan," ungkapnya.

Sedangkan saat ditanya soal muatan politis dalam kasus OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan. Pihaknya masih melakukan komunikasi dengan tim penasehat hukum lainnya.

"Yang jelas, OTT itu terjadi sebelum digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu). Masalah itu, kami nilai bermuatan politis atau tidak, kami belum berani memutuskannya," tegasnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menegaskan tetap bakal menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan tim penyidik KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor ini, sepenuhnya melimpahkan kasus hukum itu ke tim penasehat hukum yang telah disiapkannya.

"Proses hukum ini kami hormati. Karena ini negara hukum. Banyak jalan yang akan ditempuh, kami mohon doanya saja," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, tim KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. Tim penyidik KPK menduga Gus Muhdlor menerima uang dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri Selasa (16/04/2024) seperti dilansir kompas.com.

Ali menjelaskan penetapan tersangka ini berdasar hasil analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka dan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK. Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan beberapa pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo itu.

"KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Diduga ada yang menikmati adanya aliran sejumlah uang itu," paparnya.

Sementara itu, Ali Fikri mengaku pihaknya bakal mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara yang diduga menjerat Gus Muhdlor itu secara bertahap kepada media. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…