Dijatah 2.000 Kuota, Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 28 Mar 2024 13:16 WIB

Dijatah 2.000 Kuota, Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan

i

BEASISWA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan bantuan beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali membuka program beasiswa pendidikan tinggi dan beasiswa keagamaan dengan sasaran 2.000 penerima pada April 2024 besok. Nilai anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 5 juta per penerima.

Program pemberian beasiswa ini merupakan 17 program Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Tahun 2026 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 April hingga 15 Mei 2024 mendatang.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengatakan target penyaluran beasiswa dengan total hingga tahun 2026 adalah sebesar 10.000 penerima. Sehingga, pertahun dibagi menjadi 2.000 penerima. Para penerima itu berasal dari beberapa kriteria penerima. Diantaranya jalur prestasi akademik, prestasi non akademik, jalur keluarga tidak mampu dan jalur keagamaan.

"Setiap tahun kami memberikan kuota 2.000 penerima dengan jalur dan kriteria yang sudah kami rinci. Memang, beasiswa ini untuk mahasiswa perguruan tinggi, tapi beberapa untuk keagamaan. Yakni untuk pengurus yang aktif dalam bidang keagamaan baik muslim maupun non muslim," ujar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor ini kepada republikjatim.com, Kamis (28/03/2024).

Selain itu, Gus Muhdlor berharap beasiswa ini menjadi semangat dan motivasi bagi para generasi muda di Sidoarjo. Sekaligus sebagai bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo kepada pengurus keagamaan.

"Semangat generasi penerus yang nantinya akan ikut mengerek Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sidoarjo. Sejak Tahun 2021 angka IPM Sidoarjo terus menunjukkan tren kenaikan yang positif," ungkap Gus Muhdlor yang juga alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo mencatat IPM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 mencapai 81,01 persen, Tahun 2022 sebesar 81,37 persen, disusul pada Tahun 2023 mencapai 81,88 persen.

"Nah, angka IPM Sidoarjo di Tahun 2023 ini lebih tinggi dari IPM Jatim sebesar 74,65 persen dan IPM Nasional sebesar 74,39 persen," tegas Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sidoarjo, Mochammad Hudori menjelaskan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 16 April dan ditutup 15 Mei 2024 mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data dan seleksi yang memenuhi kriteria.

"Nanti, kami targetkan bulan Juli sudah bisa kami berikan beasiswa itu untuk masing-masing penerima beasiswa," katanya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hudori menambahkan, dari total 2.000 penerima itu masing-masing dibagi menjadi kriteria dengan penanggung jawab yang berbeda-beda.

"Kalau untuk beasiswa keagamaan dari kami (Kesra) kuotanya 500 penerima. Kemudian dari Dinas Sosial (Dinsos) kuotanya juga 500 yaitu bagi mahasiswa yang tidak mampu. Selanjutnya, dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo dengan kuota 1.000 penerima untuk mahasiswa berprestasi baik akademik maupun non akademik," tandasnya.

Berikut kriteria beasiswa keagamaan :

1. Hafal minimal 10 (sepuluh) juz Al-Qur'an yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.

2. Pernah juara MTQ tingkat Kabupaten atau prestasi lain di bidang keagamaan dalam 4 tahun terakhir yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.

3. Santriwan dan santriwati yang berkuliah dan menetap di pondok pesantren yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren.

4. Ustaz/ustazah sebagai guru ngaji di TPA/TPQ/Madin yang dibuktikan dengan surat rekomendasi Kepala TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah.

5. Jajaran pengurus harian (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara) aktivis organisasi keagamaan tingkat kabupaten/kecamatan dan/atau perguruan tinggi yang dibuktikan dengan SK pimpinan.

6. Non muslim dengan syarat aktif di tempat ibadah. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal