Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib tragis dialami seorang penjambret yang menjalankan aksinya di stan Bakso milik, MK (62) di Perumtas II, Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu (20/03/2024). Pria yang diketahui menjalankan aksi penjambretan itu adalah Erick Mahendra warga Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Rencananya pria berusia 49 tahun ini bermodal membeli bakso dengan uang Rp 50.000 ingin menggasak uang penjual bakso kotak senilai Rp 2 juta. Namun sayangnya, aksi pelaku tepergok warga hingga ditangkap dan dihajar warga sekitar.
Tidak hanya dihajar, pakaian pelaku juga sempat dilucuti warga sekitar sekaligus menghajar pelaku menggunakan selang air. Warga yang emosi dengan kelakuan pelaku, menghajar pelaku hingga babak belur. Bahkan sebelum dibawa petugas ke Polsek Tanggulangin, pelaku sempat dibawa ke RSUD RT Notopuro, Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dideritanya.
"Saat ini pelaku (penjambretan) sudah diamankan di Polsek Tanggulangin untuk penyidikan lebih lanjut kasus penjambretan itu," ujar Kapolsek Tanggulangin, Kompol I Gede Putu Atmagiri kepada republikjatim.com, Rabu (20/03/2024).
I Gede Putu menceritakan sebelum dibawa ke Polsek Tanggulangin, pelaku sempat dilarikan ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo untuk dirawat atas luka-luka yang dideritanya usai dihajar warga.
"Kronologisnya, bermula saat korban, MK sedang menjaga warung bakso miliknya. Kemudian, pelaku datang untuk membeli bakso, layaknya pembeli pada umumnya. Usai makan bakso, pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 50.000. Karena tidak ada kembalian, perempuan itu masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang kembalian," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun tidak disangka, pelaku justru mengikuti korban dari belakang. Bahkan ikut masuk ke dalam kamar korban. Saat itu, korban tidak mengira dan tidak mengetahui, saat korban mengambil uang recehan di dalam tas yang berisi uang Rp 2 juta.
"Seketika itu, dari belakang pelaku menarik tas korban dan membawanya kabur. Spontan, korban berteriak mengundang reaksi warga sekitar hingga pelaku yang berusaha kabur akhirnya berhasil ditangkap warga beramai - ramai," tegasnya.
Sementara warga yang geregetan berhasil menghajar pelaku. Namun, polisi bertindak cepat untuk segera mengamankan pelaku yang sempat dihajar warga sekitar itu.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Petugas berpatroli terus siang malam untuk memastikan Kamtibmas di wilayah Tanggulangin tetap aman," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi