Surabaya (republikjatim.com) - Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Yaman, AMA, Rabu (13/03/2024).
Tindakan tegas ini diambil lantaran yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya. Yakni kegiatan yang dilakukan di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.
Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak, Arief Satriawan mengatakan wanita asal Yaman itu telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Nah, atas perbuatannya itu, yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan," ujar pria yang akrab disapa Arief ini kepada republikjatim.com, Kamis (14/03/2024).
WNA asal Timur Tengah itu, lanjut Arief diamankan berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama masyarakat. Hal itu sebagai upaya menjaga wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak agar aman dari kegiatan ilegal Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan Keimigrasian.
"Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Yaman ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar peraturan. Adapun proses pendeportasian ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," tegas Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.
Sementara Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ini dilakukan menggunakan pesawat OMAN AIR Airways menuju Muscat Oman.
"Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan Cairo menuju Yaman negara asal WNA perempuan itu," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi