Kediri (republikjatim.com) - Sebanyak tiga narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (05/03/2024).
Kepala Divisi Pemasyarkatan, Asep Sutandar yang pagi itu menyaksikan kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarannya di Lapas Kediri serta seluruh instansi terkait seperti BNPT, TNI, POLRI, KEMENAG serta Pemerintah Kota maupun Daerah.
"Dengan adanya ikrar ini, artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal. Terima kasih untuk dedikasinya. Karena ini tugas yang sangat mulia dalam membina WBP sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," ujarnya.
Karena itu, Kadivpas berpesan agar WBP yang mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
"Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di Lapas Kediri dengan baik," tegasnya.
Selain itu, Asep juga meminta agar menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai serta menciptakan suasana yang kondusif antar masing-masing umat beragama. Tujuannya, untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman.
"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di tengah-tengah masyarakat," pintanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto menegaskan pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar hasilnya bisa maksimal.
"Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," katanya.
Untuk beberapa napi terorisme yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu diantaranya W dengan pidana 3 tahun 6 bulan mantan anggota Ansharut Daulah (JAD), AS dengan pidana 3 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI) dan HS dengan masa pidana 5 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI).
"Kini mereka harus tetap menjaga dan mewujudkan keinginannya kembali ke pangkuan NKRI selama masa pembinaan hingga masa akhir tahanan," tandasnya. Kem/Waw
Editor : Redaksi