Plh Kajari : Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Pelaksanaan Eksekusi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo Sunarto bin Somad bakal lebih lama menghuni tahanan. Ini menyusul turunnya putusan Mahmakah Agung (MA) yang menjatuhi terpidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini, jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonisnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Putusan MA sudah turun dan sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu waktu pelaksanannya saja," terang Plh Kepala Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada republikjatim.com, Senin (27/08/2018).

Lebih jauh, Wayan yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo ini menjelaskan lantaran terpidana saat ini ada di Rutan Medaeng, maka pelaksanaan eksekusi akan digelar di lokasi mantan karyawan PT Phokpan Karun Gempol itu ditahan. Rencananya saat dieksekusi bakal dipindah ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.

"Setelah di Lapas Sidoarjo nanti terserah pihak Lapas akan dipindahkan ke Lapas Porong atau tetap di Lapas Delta," ungkapnya.

Ditanya soal rencana, terpidana bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya itu, Wayan memastikan PK tak akan menghalangi waktu pelaksanaan eksekusi.

"Silahkan saja kalau mau mengajukan PK. Itu haknya terdakwa termasuk saat mengajukan banding maupun kasasi sebelumnya. Tapi PK tidak bisa menghalangi kami melaksanakan ekskusi," tegas jaksa asal Bali ini.

Sementara itu, Wayan menilai dalam perkara ini sebelumnya terdakwa dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kini, terpidana tinggal menunggu hari ekskusi sebagai konsekuensi atas pengajuan kasasinya.

"Kalau putusan MA hampir sama dengan tuntutan JPU itu konsekuensi dari keberatan yang diajukan terdakwa. Banding dan Kasasi itu putusannya bisa lebib ringan, lebih berat atau justru bebas. Kebetulan putusan MA kali ini jauh lebih berat. Tunggu saja waktu eksekusinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Sunarto bin Somad divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektar untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo itu terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 26 Juli 2017 yakni 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keresahan mendalam melanda warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, kehadiran outlet yang secara bebas menjual…

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara…

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana…

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun ajaran 2026/2027 di SMK YPM 8 Sidoarjo ditutup dengan cara yang tidak biasa.…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…