Plh Kajari : Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Pelaksanaan Eksekusi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo Sunarto bin Somad bakal lebih lama menghuni tahanan. Ini menyusul turunnya putusan Mahmakah Agung (MA) yang menjatuhi terpidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini, jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonisnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Putusan MA sudah turun dan sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu waktu pelaksanannya saja," terang Plh Kepala Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada republikjatim.com, Senin (27/08/2018).

Lebih jauh, Wayan yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo ini menjelaskan lantaran terpidana saat ini ada di Rutan Medaeng, maka pelaksanaan eksekusi akan digelar di lokasi mantan karyawan PT Phokpan Karun Gempol itu ditahan. Rencananya saat dieksekusi bakal dipindah ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.

"Setelah di Lapas Sidoarjo nanti terserah pihak Lapas akan dipindahkan ke Lapas Porong atau tetap di Lapas Delta," ungkapnya.

Ditanya soal rencana, terpidana bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya itu, Wayan memastikan PK tak akan menghalangi waktu pelaksanaan eksekusi.

"Silahkan saja kalau mau mengajukan PK. Itu haknya terdakwa termasuk saat mengajukan banding maupun kasasi sebelumnya. Tapi PK tidak bisa menghalangi kami melaksanakan ekskusi," tegas jaksa asal Bali ini.

Sementara itu, Wayan menilai dalam perkara ini sebelumnya terdakwa dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kini, terpidana tinggal menunggu hari ekskusi sebagai konsekuensi atas pengajuan kasasinya.

"Kalau putusan MA hampir sama dengan tuntutan JPU itu konsekuensi dari keberatan yang diajukan terdakwa. Banding dan Kasasi itu putusannya bisa lebib ringan, lebih berat atau justru bebas. Kebetulan putusan MA kali ini jauh lebih berat. Tunggu saja waktu eksekusinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Sunarto bin Somad divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektar untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo itu terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 26 Juli 2017 yakni 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …