Plh Kajari : Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Pelaksanaan Eksekusi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo Sunarto bin Somad bakal lebih lama menghuni tahanan. Ini menyusul turunnya putusan Mahmakah Agung (MA) yang menjatuhi terpidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini, jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonisnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Putusan MA sudah turun dan sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu waktu pelaksanannya saja," terang Plh Kepala Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada republikjatim.com, Senin (27/08/2018).

Lebih jauh, Wayan yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo ini menjelaskan lantaran terpidana saat ini ada di Rutan Medaeng, maka pelaksanaan eksekusi akan digelar di lokasi mantan karyawan PT Phokpan Karun Gempol itu ditahan. Rencananya saat dieksekusi bakal dipindah ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.

"Setelah di Lapas Sidoarjo nanti terserah pihak Lapas akan dipindahkan ke Lapas Porong atau tetap di Lapas Delta," ungkapnya.

Ditanya soal rencana, terpidana bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya itu, Wayan memastikan PK tak akan menghalangi waktu pelaksanaan eksekusi.

"Silahkan saja kalau mau mengajukan PK. Itu haknya terdakwa termasuk saat mengajukan banding maupun kasasi sebelumnya. Tapi PK tidak bisa menghalangi kami melaksanakan ekskusi," tegas jaksa asal Bali ini.

Sementara itu, Wayan menilai dalam perkara ini sebelumnya terdakwa dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kini, terpidana tinggal menunggu hari ekskusi sebagai konsekuensi atas pengajuan kasasinya.

"Kalau putusan MA hampir sama dengan tuntutan JPU itu konsekuensi dari keberatan yang diajukan terdakwa. Banding dan Kasasi itu putusannya bisa lebib ringan, lebih berat atau justru bebas. Kebetulan putusan MA kali ini jauh lebih berat. Tunggu saja waktu eksekusinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Sunarto bin Somad divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektar untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo itu terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 26 Juli 2017 yakni 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…