Plh Kajari : Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Pelaksanaan Eksekusi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
LEBIH BERAT - Terpidana, Sunarto divonis lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi lantara Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana penjual TKD ini 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo Sunarto bin Somad bakal lebih lama menghuni tahanan. Ini menyusul turunnya putusan Mahmakah Agung (MA) yang menjatuhi terpidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini, jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonisnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Putusan MA sudah turun dan sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu waktu pelaksanannya saja," terang Plh Kepala Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada republikjatim.com, Senin (27/08/2018).

Lebih jauh, Wayan yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo ini menjelaskan lantaran terpidana saat ini ada di Rutan Medaeng, maka pelaksanaan eksekusi akan digelar di lokasi mantan karyawan PT Phokpan Karun Gempol itu ditahan. Rencananya saat dieksekusi bakal dipindah ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.

"Setelah di Lapas Sidoarjo nanti terserah pihak Lapas akan dipindahkan ke Lapas Porong atau tetap di Lapas Delta," ungkapnya.

Ditanya soal rencana, terpidana bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya itu, Wayan memastikan PK tak akan menghalangi waktu pelaksanaan eksekusi.

"Silahkan saja kalau mau mengajukan PK. Itu haknya terdakwa termasuk saat mengajukan banding maupun kasasi sebelumnya. Tapi PK tidak bisa menghalangi kami melaksanakan ekskusi," tegas jaksa asal Bali ini.

Sementara itu, Wayan menilai dalam perkara ini sebelumnya terdakwa dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kini, terpidana tinggal menunggu hari ekskusi sebagai konsekuensi atas pengajuan kasasinya.

"Kalau putusan MA hampir sama dengan tuntutan JPU itu konsekuensi dari keberatan yang diajukan terdakwa. Banding dan Kasasi itu putusannya bisa lebib ringan, lebih berat atau justru bebas. Kebetulan putusan MA kali ini jauh lebih berat. Tunggu saja waktu eksekusinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Sunarto bin Somad divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektar untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo itu terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 26 Juli 2017 yakni 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…