Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Konsolidasi Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Liponsos yang berada di wilayah Sidoarjo. Acara yang digelar di Fave Hotel Sidoarjo ini, untuk memastikan jika para pemilih yang menempati Liponsos di Sidoarjo baik yang berada di JL Pahlawan maupun di Sidokare sama-sama bisa menyampaikan hal pilihnya dalam Pemilu 14 Pebruari 2024 mendatang itu.
Apalagi, hingga saat ini khusus untuk para pemilih yang tinggal di Liponsos tidak mendapatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus layaknya seperti pemilih di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
"Saat ini khusus jumlah pemilih di Liponsos JL Pahlawan Sidoarjo sudah lebih dari 100 orang atau ada sekitar 150an pemilih. Belum lagi di Liponsos yang ada di Sidokare yang datanya belum masuk. Mereka itu masuk dalam berbagai kategori pemilih disabilitas, baik intelektual maupun mental. Belum lagi, sekarang ini peraturannya mereka (penghuni Liponsos) menjadi pemilih. Masalahnya, di Liponsos tidak masuk dalam kerangka kategori penyediaan TPS khusus," ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha kepada republikjatim.com, Selasa (23/01/2024) sore.
Lebih jauh Agung menguraikan jika tidak ada TPS khusus di Liponsos, maka para penghuni ino kesulitan menggunakan hak pilihnya. Karena itu, Bawaslu bakal berkoordinasi soal ini dengan KPU Sidoarjo dan pihak Liponsos soal kepastian jumlah pemilihnya. Hal ini agar hak pemilih di Liponsos dapat terpenuhi (tersampaikan). Termasuk juga berencana bakal berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jatim maupun KPU pusat jika KPU Sidoarjo belum mencarikan solusinya.
"Hasil koordinasi ini untuk memastikan diizinkan atau tidaknya di Liponsos ada TPS khusus. Karena dalam Pemilu sebelumnya peraturan pemilih lebih tegas dibanding saat ini. Pemilih yang masuk dalam kategori disabilitas mental atau ODGJ tidak termasuk dalam kategori pemilih saat Pemilu 2019. Bahkan kelompok difabel dengan kecenderungan daya ingat atau ODGJ hilang hak pilihnya. Sedangkan saat ini ruang pemilih bagi mereka masih sangat terbuka sekali," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaaan lainnya, bagi yang daya ingatnya sudah mencapai 75 - 100 persen saat Pemilu Tahun 2019 kemarin, mereka (penghuni Liponsos) mendapat fasilitas tempat memilih di TPS sekitar terdekat dan TPS keliling. Namun, sejauh ini, jumlah pemilih di Balai Pelayanan Sosial PMKS di JL Pahlawan yang mencapai sekitar 150 itu 90 persennya warga Sidoarjo yang sudah difasilitasi data kependudukannya oleh Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo.
"Untuk jumlah pemilih di Liponsos Sidokare masih belum diketahui pasti. Tapi, kami terus mengejar sebelum batas akhir penambahan data pemilih habis. Kan sesuai peraturannya 7 hari sebelum pungut hitung menjadi batas kunci penambahan pemilih, baik untuk TPS maupun DPTb. Sekarang kami kejar waktu yang mepet ini," tegas Agung yang sudah beberapa periode menjadi Komisioner Bawaslu Sidoarjo ini.
Koordinasi antar berbagai pihak ini, kata Agung bukan tanpa alasan. Apalagi jika penghuni Liponsos harus digabung dengan TPS di sekitar lingkungan, bakal menemukan sejumlah kesulitan. Sebab jumlah pemilih di TPS sudah mendekati angka maksimal 300 orang per TPS. Terutama di wilayah padat penduduk seperti di Kelurahan Sidokare.
"Sedangkan jumlah surat suara yang ada termasuk cadangan terbatas. Sehingga diperlukan mitigasi sejak awal (dini) agar saat terjadi kekeliruan dan menjadi masalah di kemudian hari semua data mitigasi sudah disiapkan sekaligus antisipasinya. Catatannya, saja surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT yang ada dan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), hanya sekitar 1.000 surat suara ini kan sangat minim," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi