Ini Tanggapan DLHK Pemkab Sidoarjo Atas Aksi Protes Pengelola TPS Buang Sampah di Depan Pendopo

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 20 Des 2023 18:31 WIB

Ini Tanggapan DLHK Pemkab Sidoarjo Atas Aksi Protes Pengelola TPS Buang Sampah di Depan Pendopo

i

BERSIHKAN - Sejumlah petugas DLHK Pemkab Sidoarjo membersihkan tumpukan sampah di depan Pendopo Delta Wibawa yang dibuang para pendemo, Rabu (20/12/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat menilai aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan Pendopo Delta Wibawa kabupaten Sidoarjo itu, selain mereka menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon, Rabu (20/12/2023).

Padahal, kata Hajid tarif itu sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab, dalam Perbub Nomor 117 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300.000 per ton.

"Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100.000 per ton," ujar Hajid Arif Hidayat kepada republikjatim.com, Rabu (20/12/2023).

Menurut Hajid, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung konsultan sekitar Rp 300.000 per ton. Rinciannya, masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.

"Artinya, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200.000 dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. Dengan nilai itu mereka masih keberatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah itu digratiskan. Padahal, secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab sudah diatur dalam Permendagri dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan dan kebersihan.

"Yaitu Permendagri No 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Selain itu, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tarif itu, seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan. Itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum," paparnya.

Sementara seusai aksi protes, petugas dari DLHK Pemkab Sidoarjo langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan Pendopo Delta Wibawa itu. Sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-Alun kembali lancar dan sampah dibersihkan lagi. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal