Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Lapas Kelas I Surabaya membenarkan kabar meninggalnya BS sebagai salah satu narapidana yang terjerat kasus dugaan penipuan Apartemen Sipoa. Meski pihak Lapas Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo tidak bisa memastikan penyebab kematian BS setelah pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi atas jenazah korban.
"Penyebab kematian BS tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi. Yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian BS saja," ujar Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers, Jumat (03/11/2023).
Jayanta menceritakan kronologis kematian BS. Menurutnya, pada Kamis (02/11/2023) sekitar ukul 14.30 WIB, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas Hunian Blok E, tempat BS ditahan. Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur.
"Kemudian melihat kondisi itu, petugas Lapas Surabaya dan rekan-rekan sekamar BS membawa BS ke Klinik lapas. Lima menit kemudian BS tiba di Klinik Lapas," imbuhnya.
Sesampainya di Klinik Lapas, petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi BS sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada terasa denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi detak jantung.
"Seketika itu perawat menghubungi dokter Lapas untuk segera diberi rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance Lapas serta menghubungi pihak keluarga," tegasnya.
Namun, sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan tim dokter IGD. BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
"Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB. Keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME. Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka," urainya.
Sementara atas peristiwa itu, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Jayanta berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
"Karena selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan yang ada. BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam Lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS yakni 2 tahun, 9 bulan, 10 hari," pungkasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi