Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat
Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat

i

Surabaya (republikjatim.com) - Mencuatnya konten Media Sosial (Medsos) yang diduga dilakukan bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian. Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, HS Makin Rahmat SH MH meminta Polri segera melakukan pengusutan. Tujuannya, agar membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA. Apalagi, melecehkan profesi wartawan.

"Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis," ujar Makin Rahmat dalam siaran pers, Senin (15/05/2023).

Lebih jauh, Makin Rahmat yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebutkan orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Konten yang dibikin jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok menjadi komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual). Ini dapat dikualifikasikan postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik," ungkapnya.

Makin menyakini tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya unsur dugaan ujaran Kebencian itu. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru.

"Kami yakin, Polri punya kewajiban sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera meresponnya," tegasnya.

Menurut Makin permintaan maaf yang disampaikan bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publish di Medsos. Yakni siapa saja bisa meng-upload, maka APH harus segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten itu. Siapa saja yang bertanggung jawab.

"Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwa dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa digeneralisasi atau disamaratakan. Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers menjadi bagian dari empat pilar demokrasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui penerapan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

"Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi dilakukan di Medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki mengenai komposisi elite penentu kebijakan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo akhirnya…

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…