Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat
Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat

i

Surabaya (republikjatim.com) - Mencuatnya konten Media Sosial (Medsos) yang diduga dilakukan bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian. Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, HS Makin Rahmat SH MH meminta Polri segera melakukan pengusutan. Tujuannya, agar membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA. Apalagi, melecehkan profesi wartawan.

"Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis," ujar Makin Rahmat dalam siaran pers, Senin (15/05/2023).

Lebih jauh, Makin Rahmat yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebutkan orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Konten yang dibikin jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok menjadi komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual). Ini dapat dikualifikasikan postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik," ungkapnya.

Makin menyakini tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya unsur dugaan ujaran Kebencian itu. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru.

"Kami yakin, Polri punya kewajiban sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera meresponnya," tegasnya.

Menurut Makin permintaan maaf yang disampaikan bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publish di Medsos. Yakni siapa saja bisa meng-upload, maka APH harus segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten itu. Siapa saja yang bertanggung jawab.

"Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwa dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa digeneralisasi atau disamaratakan. Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers menjadi bagian dari empat pilar demokrasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui penerapan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

"Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi dilakukan di Medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Momen "Ngopi Pintar" Pemkab Sidoarjo dan Kemendagri, Sinyal Kuat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Kompromi

Momen "Ngopi Pintar" Pemkab Sidoarjo dan Kemendagri, Sinyal Kuat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Kompromi

Rabu, 05 Agu 2026 16:52 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo kian berhembus kencang. Mengusung konsep diskusi yang santai…

Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 05 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan daerah tidak melulu soal megahnya gedung atau mulusnya jalan raya. Kesejahteraan dan rasa aman para pejuang nafkah…

Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus ditabuh. Tiga pemilik usaha dan …

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lingkungan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Pucanganom, Jalan Raden Patah, Kecamatan Sidoarjo, sempat digegerkan kemunculan kawanan…

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah inovasi UMKM berbasis herbal berhasil menyita perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Produk Teh Daun Kumis…