Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat
Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat

i

Surabaya (republikjatim.com) - Mencuatnya konten Media Sosial (Medsos) yang diduga dilakukan bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian. Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, HS Makin Rahmat SH MH meminta Polri segera melakukan pengusutan. Tujuannya, agar membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA. Apalagi, melecehkan profesi wartawan.

"Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis," ujar Makin Rahmat dalam siaran pers, Senin (15/05/2023).

Lebih jauh, Makin Rahmat yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebutkan orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Konten yang dibikin jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok menjadi komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual). Ini dapat dikualifikasikan postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik," ungkapnya.

Makin menyakini tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya unsur dugaan ujaran Kebencian itu. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru.

"Kami yakin, Polri punya kewajiban sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera meresponnya," tegasnya.

Menurut Makin permintaan maaf yang disampaikan bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publish di Medsos. Yakni siapa saja bisa meng-upload, maka APH harus segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten itu. Siapa saja yang bertanggung jawab.

"Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwa dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa digeneralisasi atau disamaratakan. Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers menjadi bagian dari empat pilar demokrasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui penerapan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

"Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi dilakukan di Medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…