Wong Krian Edarkan 12.257 Pil Koplo Diringkus Polisi


Wong Krian Edarkan 12.257 Pil Koplo Diringkus Polisi BARANG BUKTI - Kapolsek Gedangan, AKP Heri Siswoko dan Kanit Reskrim, Ipda Supratman menunjukan tersangka pengedar pil koplo 12.257 butir, Ahmad Sholikudin beserta barang bukti, Senin (23/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pengedar pil double (L), Ahmad Sholikudin warga Desa Terungkulon, Kecamatan Krian diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Gedangan. Selain mengamankan pria berusia 36 tahun ini, polisi juga mengamankan barang bukti 12.257 butir pil koplo beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Belasan ribu pil koplo itu dibungkus 12 plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dan 257 butir siap edar. Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 hasil penjualan dan sebuah HP Nokia warna hitam yang digunakan transaksi.

"Tersangka kami amankan saat transaksi di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu tanpa perlawanan," terang Kapolsek Gedangan, AKP Heri Siswoko kepada republikjatim.com, Senin (23/04/2018).

Mantan Kapolsek Wonoayu ini menceritakan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari warga di Desa Terungkulon, Kecaman Krian ada anak muda yang sering transaksi atau mengedarkan pil Double L. Kemudian pelapor dengan beberapa anggota Polsek Gedangan merespon laporan ini dengan menangkap dan mengamankan seorang laki-laki, Novan Argadiyan (29) warga Desa Terungwetan, Kecamatan Krian beserta barang bukti berupa 18 butir pil double L.

"Dari keterangan NA (Novan Argadiyan) ini dilakukan pengembangan. Hasilnya pil double L itu dari tersangka (Ahmad Sholikudin) dengan harga Rp 30.000. Dari situlah pengedar ini ditangkap polisi," imbuhnya.

Sementara dalam perkara ini, tersangka Ahmad Sholikudin dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar. Waw