Warganya Terdampak Lumpur, Camat Tanggulangin Lantik Dua Pj Kades


Warganya Terdampak Lumpur, Camat Tanggulangin Lantik Dua Pj Kades LANTIK - Camat Tanggulangin, Didik Widoyoko melantik Kades Kepatang, Mujianto dan Kades Kedungbendo, Kurniawan di Kecamatan Tanggulangin, Selasa (10/04/2018) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua Pj Kepala Desa (Kades) dilantik Camat Tanggulangin, Didik Widoyoko, Selasa (10/04/2018) malam. Kedua Pj Kades itu yakni Kades Ketapang, Mujianto dan Kades Kedungbendo, Kurniawan. Prosesi pelantikan digelar secara sederhana di ruang aula PKK Kecamatan Tanggulangin.

Selain masa jabatannya 1 tahun, mereka berdua diambil sumpahnya sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/157/438.1.1.3/2018 dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/156/438/1.1.3/2018.

Camat Tanggulangin, Didik Widoyoko mengatakan kinerja kedua Pj Kades yang baru dilantik harus bertanggung jawab untuk desanya masing-masing. Keduanya dilantik karena kondisi warganya sebagian sudah pindah ke desa lain akibat bencana lumpur.

"Dalam Progres selama 3 bulan ini sudah dapat diinformasikan hal-hal yang baru serta patut didengar kedua pejabat itu. Adanya perkembangan dan kemajuan pesat pada kedua desa harus dilaporkan," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (10/04/2018) malam.

Menurut Didik di kawasan Desa Ketapang masih terdapat penghuni. Jumlahnya mencapai 125 orang. Meski area yang dihuni warga termasuk zona terdampak bencana lumpur atau area berbahaya. Tetapi di desa sebelahnya Desa Kedungbendo secara langsung tidak tahu cara membuat peta desa. Apalagi sekarang ini sudah tidak ada BPLS.

"Awal kerja menjadi Camat, kerap berkoordinasi serta bermusyawarah dengan Kurniawan. Kira-kira skema yang harus dilakukan karena tempat tinggal warganya saat ini tidak satu lingkungan melainkan berpencar-pencar," imbuhnya.

Oleh karena itu, Fokus Group Desa (FGD) nasib Desa Ketapang dan Desa Kedungbendo dilihat dari sisi ke wilayah. Kedua desa ini dinyatakan sudah tidak ada karena masuk peta terdampak.Tetapi sisi kependudukannya, masih ada dan sudah beberapa kali dilakukan kajian maupun survei.

"Kondisi kedua desa itu, pernah diwawancarai serta diskusi persoalan penghapusan dan penggabungan desa. Kerangka penghapusan desa ini munurut Undan-Undang dan Peraturan secara teori sudah dilakukan. Tapi prakteknya tidak semudah dibayangkan," pungkasnya. Waw