Salahi Aturan Bangunan, Tembok SDN Gempolsari Disorot PU Pengairan


Salahi Aturan Bangunan, Tembok SDN Gempolsari Disorot PU Pengairan CEK LOKASI - Kasi Trantib Tanggulangin, Edi Nur Cahya mengecek bangunan pagar didampingi Kepala SDN Gempolsari, Lilis Soerjani, Selasa (10/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bangunan pagar batako setinggi 2,5 meter yang menggunakan dana BOS SDN Gempolsari, Kecamatan Taggulangin senilai Rp 14,7 juta berdiri di atas saluran tersier dipersoalkan. Pengerjaan pagar sekolah yang dilakukan kedua tukang bangunan ini, diduga tanpa menggunakan pondasi maupun slup penguat pagar.

Bangunan pagar itu menumpang pada saluran tersier. Selain diduga menyalahi aturan bestek, juga tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Koordinator UPTD Pengairan Porong, Suprapto mengatakan adanya bangunan pagar batako di lingkungan SDN Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin ini menyalahi aturan. Sebelumnya pihak sekolah melakukan pembangunan, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintahan desa.

"Tidak ujuk-ujuk membuat pagar tembok setinggi itu dan tanpa pondasi. Kami sudah ke lokasi dan mendokumentasi untuk laporan ke atasan," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (10/04/2018).

Menurutnya, saluran tersier itu adalah bangunan dari Dinas PU Pengairan. Terkait saluran tersier yang berada di sawah adalah kewenangan desa setempat.

"Meski tanah hibah gogol atau sejenisnya yang dimiliki sekolahan. Seharusnya pembangunan pagar batako berjarak 30 sentimeter hingga 1 meter dari titik saluran air dan membuat pondasi sendiri. Bukan ditumpangkan di obyek saluran irigasi seperti sekarang ini," imbuhnya.

Menurut Suprapto, langkah-langkah berikutnya Dinas Pengairan bergantung pada pihak desa. Disebabkan sewaktu-waktu normalisasi saluran akan merasa kesulitan untuk pembuangan karena di sisi utara sudah di area sawah.

"Kebijakan serta kewenangan sepenuhnya ditangan pemerintah desa. Menyikapi persoalan pembongkaran pagar tembok bergantung desa karena saluran irigasi itu milik desa. Kami juga melaporkan kejadian ini ke Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Kepala Desa Gemposari, Syahroni Alim menilai persoalan bangunan pagar tembok SDN yang numpang pada saluran irigasi, pihaknya selaku pemerintah desa bakal segera melakukan rapat dengan lembaga-lembaga yang ada di desa.

"Memang banguan itu tanpa pondasi dan tidak diberikan slup sebagai kekuatan tembok. Dikhawatirkan ambruk dan merusak bangunan saluran irigasi. Sebaliknya jika tembok itu benar-benar roboh, siapa harus bertanggung jawab," pungkasnya. Waw