Warga Surabaya Korban Dugaan Penipuan Pembelian Perumahan Milik PT WJL Lapor Polisi


Warga Surabaya Korban Dugaan Penipuan Pembelian Perumahan Milik PT WJL Lapor Polisi LAPORAN - Korban dugaan penipuan pembelian perumahan, Widayanti warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Widayanti warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Dia bermaksud ingin membeli rumah baru di perumahan Villa Jati di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo seharga Rp 435 juta. Namun setelah diangsur beberapa kali, hingga total angsuran senilai Rp 51,5 juta, rumah baru impiannya itu tidak kunjung dibangun developer (pengembang).

Bahkan sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu masih milik petani setempat. Karena merasa ditipu, akhirnya Widayanti melaporkan kasus pembelian perumahan milik PT Wiji Jati Lestari (WJL) sebagai developer itu ke Polresta Sidoarjo.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan atas nama korban Widayanti. Laporannya, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan Penggelapan adalah PT Wiji Jati Lestari yang bergerak dalam usaha developer perumahan. Nama perumahan adalah Villa Jati di Desa Suruh (Sukodono) dengan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden, Desa Entaldewu, Kecamatan Buduran," ujar Imam Yuwono, Kamis (17/09/2020).

Lebih jauh, Imam menjelaskan awal kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi, ketika korban Widayanti mendapat brosur dari marketing PT Wiji Jati Lestari yang menawarkan perumahan Villa Jati. Setelah melihat brosur, dengan berbagai pertimbangan, termasuk harga dan lokasi, akhirnya korban memutuskan untuk membeli rumah seharga Rp 435 juta itu.

"Korban langsung membayar tanda jadi Rp 1,5 juta pertengahan September 2019. Selang dua Minggu, akhir September 2019, korban membayar sebesar Rp 25 juta. Akhir Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan korban sebesar Rp 51,5 juta itu," imbuhnya.

Imam menguraikan dalam perjanjian awal antara user (pembeli) dan developer (pengembang) perumahan itu akan segera dibangun. Namun sampai setahun belum dibangun. Bahkan setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu pembayaran ke pemilik lahan (petani), belum dilunasi.

"Bisa dibilang jual beli perumahan fiktif. Karena sawah itu belum ada proses jual belinya," tegasnya.

Sementara itu, kata Imam saat ini PT Wiji Jati Lestari sudah sering dilaporkan ke user (pembeli) perumahan. Pihak Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu pemilik PT itu dan yang akan bertanggung jawab.

"PT Wiji Jati Lestari ini sudah sering dilaporkan user (pembeli) perumahan," pungkasnya. Hel/Waw