Usai Lebaran, Polres Ponorogo Panen Tersangka Penerbang Balon Udara Raksasa dan Petasan


Usai Lebaran, Polres Ponorogo Panen Tersangka Penerbang Balon Udara Raksasa dan Petasan TERSANGKA - Para tersangka penerbang balon udara tanpa awak dan petasan yang ditahan Polres Ponorogo dipamerkan bersama barang buktinya, Kamis (20/05/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sejak Idul Fitri 1442 Hijriyah jajaran petugas Polres Ponorogo panen tersangka penerbangan balon udara raksasa tanpa awak dan petasan. Selama lebaran Tahun 2021 ini, tim Reskrim Polres Ponorogo menetapkan 8 penerbang balon udara menjadi tersangka.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan selama lebaran, dari 21 polsek telah mengamankan 21 orang. Dari jumlah itu, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersisa 8 orang yang terpenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 8 tersangka ini, 3 diantaranya masih dibawah umur. Untuk tersangka yang masih bawah umur tidak ditahan. Akan tetapi ketiganya tetap diproses secara hukum agar ada efek jera," ujar Mochamad Nur Azis kepada republikjatim.com, Kamis (20/05/2021) saat pers rilis.

Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya, kata Azis tetap menjalani penahanan. Alasannya, karena mereka memiliki peran masing-masing. Mulai membuat balon udara, bahan peledak untuk petasannya hingga berperan sebagai penerbang balon udara raksasa itu.

"Para tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP," tegasnya.

Sementara ketiga tersangka di bawah umur tidak ditahan karena masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tua atau keluarga sebagai walinya masing-masing. Ketiga anak ini dikenai wajib lapor di Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo setiap hari Senin da Kamis selama proses penyidikan.

"Wajib lapor itu sebagai bentuk pengawasan. Mereka akan diproses diversifikasi untuk kasus kriminal anak bawah umur," tandasnya. Mal/Waw