Tunggu Sahur Judi Remi di Pos Kamling, 2 Warga Kedungsolo Ditahan


Tunggu Sahur Judi Remi di Pos Kamling, 2 Warga Kedungsolo Ditahan PENJUDI - Tersangka penjudi remi, Sugianto (kanan) dan Adim didampingi petugas Polsek Porong beserta barang buktinya, Selasa (22/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Sugianto (45) dan Adim (58) warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Porong. Keduanya terpergok bermain judi remi di pos kamling yang tidak jauh dari rumahnya. Kini, mereka berdua beserta barang buktinya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Porong, Kompol Adrial mengatakan kedua tersangka judi remi berhasil ditangkap anggotanya. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di pos kamling kerap digunakan untuk arena judi.

"Setelah itu anggota kami ke lokasi mengintai dan menyelidikinya," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (22/05/2018).

Kemudian lanjut Adrial, setibanya anggota di lokasi, benar adanya informasi itu. Keduanya langsung ditangkap. Kedua penjudi remi ini, salah satunya berhasil kabur melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.

"Namun identitas R sudah kami dikantongi petugas. Kini R masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya.

Sementara saat diperiksa dan digeledah, dari tangan kedua tersangka diamankan 1 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 225.000. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian.

"Menurut keterangan kedua tersangka, keduanya kompak mengakui bersama temannya bermain judi sekadar iseng sambil menunggu sahur," pungkasnya. K1/Waw