Tukang Ojek Gempol Nyambi Jualan Sabu-Sabu


Tukang Ojek Gempol Nyambi Jualan Sabu-Sabu TUKANG OJEK - Tersangka Andi Baktiar yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap anggota Polsek Krembung beserta barang bukti sabu-sabu, Rabu (02/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Andi Baktiar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek keliling warga asal Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terpaksa meringkuk di balik jeruji Polsek Krembung. Pria 37 tahun ini tertangkap tangan saat transaksi berjualan sabu-sabu di JL Raya Exit Tol Gempol yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas Polsek Krembung berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,27 gram yang ada di genggaman tangan kiri tersangka. Kini sabu-sabu yang hendak dikonsumsi itu disita polisi sebagai barang bukti.

"Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kapolsek Krembung, AKP Guntoro kepada republikjatim.com, Rabu (02/05/2018).

Lebih jauh mantan Kasat Intelkam Polres Probolinggo yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman ini menguraikan tersangka berhasil di tangkap anggotanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di JL Raya Exit Tol Arteri Gempol ada seseorang mencurigakan yang sedang duduk di atas jok motornya.

"Dari situ anggota kami langsung ke lokasi. Tidak lama tiba di lokasi mendapati gelagat mencurigakan. Tersangka hendak kabur. Langsung dihampiri petugas untuk diamankan dan kemudian digeledah dan diperiksa ditemukan bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram itu," imbuhnya.

Karena ada bukti sabu-sabu itu, lanjut Guntoro tersangka dibawa ke Polsek Krembung untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan tersangka dihadapan penyidik mengaku menjual sabu-sabu baru pertama kali karena terpaksa. Alasannya, sebagai tukang ojek sepi penumpang. Jualan sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarga," pungkasnya. K1/ Wan