Tingkat Kriminal di Jatim Tertinggi Kedua se Indonesia, Kemenkumham Dorong Penerapan Restorative Justice


Tingkat Kriminal di Jatim Tertinggi Kedua se Indonesia, Kemenkumham Dorong Penerapan Restorative Justice RAKOR - Rakor membahas pengendalian tingkat kriminalitas di Jatim digelar di Ruang Rupatama Mapolda Jatim diikuti berbagai aparat penegak hukum, Jumat (22/04/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang 2021 terjadi 29.784 kasus tindak pidana di Jatim. Jumlah itu terbesar kedua setelah Sumatera Utara.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong penerapan restorative justice agar fenomena ini tidak berdampak dan membebani kondisi Lapas, Rutan dan LPKA jajarannya.

Hal itu dibahas dalam rakor membahas pengendalian tingkat kriminalitas nasional khususnya di Jatim, Jumat (22/04/2022). Kegiatan yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Jatim itu diikuti berbagai aparat penegak hukum. Dari Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang.

Usai kegiatan Teguh Wibowo menjelaskan Lapas, Rutan dan LPKA sebagai terminal terakhir dalam sistem peradilan pidana memiliki kepentingan dalam kebijakan penegakan hukum. Karena, sistem pemidanaan dengan hukuman badan hanya akan menambah sesak Lapas, Rutan dan LPKA yang ada. Apalagi, lanjut Teguh, Jawa Timur memiliki tingkat kasus tertinggi kedua di Indonesia.

"Saat ini, sebanyak 39 Lapas dan Rutan di Jatim dihuni 28.103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau overkapasitas 109 persen," ujar Teguh Wibowo kepada republikjatim.com, Jumat (22/04/2022).

Agar tingkat overkapasitas terkendali, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong aparat penegak hukum lain untuk mulai menggalakkan penegakan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pihaknya, kata Teguh juga tidak akan tinggal diam.

"Kami akan mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang selama ini punya peran penting dalam mempengaruhi keputusan hakim," imbuhnya.

Teguh menjelaskan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas berperan penting dalam proses peradilan. Karena PK memiliki dokumen pendukung berupa penelitian kemasyarakatan (Litmas).

"Nah, Litmas inilah yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Untuk itu, butuh kesepahaman antar aparat penegak hukum pentingnya penerapan keadilan restoratif," tegasnya.

Sementara melalui keadilan restoratif, lanjut Teguh, pihaknya akan fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku hingga masyarakat. Pria asal Jakarta ini menilai penerapan keadilan restoratif bukan hal baru di jajaran pemasyarakatan.

"Melalui UU Nomor 11 Tahun 2012, Bapas berperan besar dalam menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku anak-anak. Kami yakin keadilan restoratif tidak hanya untuk pelaku anak-anak, tapi juga bisa diterapkan untuk pelaku dewasa," tandasnya. Kem/Hel/Waw