Tetap Layani Pinjaman, Perubahan BPR Delta Artha Sidoarjo Jadi Perseroda Hanya Penyesuaian Regulasi


Tetap Layani Pinjaman, Perubahan BPR Delta Artha Sidoarjo Jadi Perseroda Hanya Penyesuaian Regulasi MEGAH - Gedung BPR Delta Artha yang ada di JL Ahmad Yani, Sidoarjo tampak megah ini bakal diubah Perdanya menjadi Perseroda, Kamis (18/03/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha bakal berubah menjadi PT BPR Delta Artha. Hal ini menyusul, adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) bank milik Pemkab Sidoarjo itu, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Kendati demikian, perubahan itu sifatnya hanya bersifat penyesuaian dengan regulasi yang ada.

"Perubahan dari PD ke PT BPR Delta Artha Sidoarjo itu hanya sebatas menyesuaiakan dengan peraturan yang ada. Itu memang harus disesuaikan," ujar Direktur Utama BPR Delta Artha Sidoarjo, Sofia Nurkrisnajati Atmaja kepada republikjatim.com, Kamis (18/03/2021).

Sofia menguraikan perubahan BPR Delta Artha menjadi Perseroda itu tidak banyak memberikan perubahan. Baginya BPR Delta Artha bakal tetap melayani masyarakat dan termasuk menjalankan fungsinya untuk memperoleh laba dalam penyaluran kredit.

"Kemungkinan besar tahun ini juga ada penyesuaian pembagian labanya. Kami berharap bisa semakin besar perputaran keuangan di BPR Delta Artha," pintahnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan perubahan BPR Delta Artha ke Perseroda itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam paripurna bersama DPRD Sidoarjo, Sabtu (13/03/2021) kemarin. Selain BPR Delta Artha juga termasuk Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.

Perubahan ini mengacu ketentuan pasal 402 Undang - Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimiliki pemerintah daerah wajib menyesuaikan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun.

Berdasarkan usulan Pemkab Sidoarjo, DPRD Sidoarjo bakal langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus). Untuk pansus Raperda PT BPR Delta Artha (Perseroda) bersama Raperda perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Sidoarjo menjadi PT Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda) diketuai M Dhamroni Chudlori.

"Kami (Pansus) dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal. Tujuannya menyusun rencana kerja Pansus," tandasnya. Hel/Waw