Terobosan BPPD Sidoarjo, Percepat Penyampaian SPPT PBB-P2 Secara Virtual Lewat WA dan Email


Terobosan BPPD Sidoarjo, Percepat Penyampaian SPPT PBB-P2 Secara Virtual Lewat WA dan Email SOSIALISASI - Kepala BPPD Ari Suryono saat mendampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat sosialisasi BPHTB bersama PPAT Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mempercepat penyampaian informasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo membuat terobosan baru. Selain menyampaikan SPPT PBB-P2 secara manual melalui desa/kelurahan dan petugas pajak, BPPD Pemkab Sidoarjo mulai Tahun 2023 ini juga penyampaian SPPT PBB-P2 secara virtual melalui kanal virtual berbasis Whatsapp (WA) dan email.

Penyampaian melalui virtual itu dilakukan secara bertahap mulai Januari Tahun 2023.

Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan terobosan penyampaian ini akan membantu lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penyampaian SPPT PBB-P2 disampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret-April melalui desa/kelurahan, kini bisa langsung dimulai Januari.

"Penyampaian SPPT PBB-P2 melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat kalau dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja. Karena yang dilakukan selama ini, hanya melalui Desa/Kelurahan ataupun petugas pajak," ujar Ari Suryono kepada republikjatim.com, Kamis (05/01/2023).

Lebih jauh, Ari menargetkan Tahun 2024 seluruh masyarakat Sidoarjo yang memiliki, menguasai dan memanfaatkan objek PBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual.

"Untuk mendapatkan informasi via virtual terlebih dahulu dapat mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form sebagai berikut https://s.id/Pendataan_PBB_SDA," imbuhnya.

Selain itu, mantan Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo ini juga menguraikan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus. Meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap hanya didaftarkan bersamaan.

"Nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran online (virtual) itu," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ari pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya.

"Yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes di masing-masing desa/kecamatan," pungkasnya. Hel/Waw