Terkait Hasil Pilkades, Warga Klantingsari Bakal Tempuh Jalur Hukum


Terkait Hasil Pilkades, Warga Klantingsari Bakal Tempuh Jalur Hukum NGADU - Puluhan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo atas selisih suara Pilkades 25 Maret 2018 kemarin agar dibatalkan, Senin (23/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo bakal mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses dan hasil Pilkades serentak melalui sistem e voting. Warga menduga, selain ada selisih 36 suara juga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades itu.

Salah satunya mengenai Berita Acara yang baru diberikan Panitia Pilkades, Senin (23/04/2018) seusai hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Plh Kades Klantingsari, Camat Tarik, Kepala Dinas PMD PKB, Bagian Hukum, serta perwakilan warga dan penasehat hukumnya di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Apalagi, setelah hearing hampir berjam-jam itu Berita Acara Pilkades yang sudah diserahkan ke Bupati Sidoarjo diberikan ke warga (saksi Pilkades) dalam bentuk foto kopi dan tidak jelas tulisannya. Kondisi menyulut emosi perwakilan warga dan saksi Pilkades Desa Klantingsari itu.

"Harusnya kalau memberi berita acara itu yang jelas tulisannya dan ada stempel legalisir Panitia Pilkades bukan foto kopi yang tak bisa dibaca ini," terang Penasehat Hukum warga, Eko Susianto.

Eko meminta Panitia Pilkades mencetak Berita Acara Pilkades itu dan dilegalisir. Hal itu lantaran dijadikan modal sekaligus bukti hukum. Apalagi, saat ini warga sudah mengumpulkan 1.600 KTP dan tanda tangan agar pelantikan Kades terpilih Desa Klantingsari ditunda sampai masalah Pilkades selesai.

"Kalau kami menempuh jalur hukum harus dihargai. Itu saran Kepala Dinas PMDPKB dan Camat. Tapi kami mohon pelantikan Kades terpilih ditunda," pintahnya.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Taufiqulbar menjelaskan jika kasus Pilkades ini harus segera diselesaikan Camat Tarik dan Kepala Dinas BPMPKB agar tidak berlarut-larut. Selain itu, meminta warga agar tidak menempuh jalur hukum agar tidak saling menggugat serta menjadi dendam turun temurun.

"Soal Berita Acara Pilkades kami minta segera diberikan ke saksi. Karena sudah selesai. Diupayakan jangan menempuh jalur hukum dimusyawarahkan baik-baik saja dengan Camat dan BPMPKB," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas BPMPKB Pemkab Sidoarjo, Ali Imron menegaskan secara yuridis Pilkades Klantingsari sudah selesai. Hal ini disebabkan Berita Acara Pilkades sudah diserahkan ke Bupati Sidoarjo. Saat ini tinggal menunggu pelantikan. Apalagi, kata Imron selisih 36 suara akan tetapi selisih hasil pemilihan calon nomor 1 dan 2 masih ada 208 suara.

"Kuasa hukum Calon Suherno mengajukan keberatan 27 Maret, tapi Berita Acara Pilkades baru ditetapkan BPD 29 Maret 2018," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo mendesak Pilkades dengan sistem evoting diulang. Warga menduga, adanya ketikdaktransparanan dalam Pilkades dengan sistem elektronik itu. Hal ini dipicu adanya selisih 36 suara. Oleh karena itu, ratusan warga yang mendesak Pilkades ulang itu mendatangi Kantor Desa Klantingsari untuk bertemu panitia Pilkades.

Selain itu, sejumlah spanduk penolakan juga dipasang warga. Sejumlah sepanduk itu diantaranya bertuliskan Hasil Evoting Ditolak, Pilkades Ditolak Karena Kecurangan, dan Kami Warga Klatingsari Menolak Hasil Pilkades. Berdasarkan datanya, hasil Pilkades Klantingsari calon nomor urut 1 Wawan Setyo Budi Utomo meraih 1.482 suara lawannya nomor urut 2 Suherno Widianto meraih 1.274 suara dari DPT 3.121 suara dengan cataran suara sah 2.756, suara tidak sah 4 suara, daftar hadir 2.760 suara dan tidak hadir 361 suara. Waw