Terima 2.720 Permohonan, Kemenkumham Jatim Salurkan Rp 6,4 Miliar Bantuan Hukum Gratis di 2023


Terima 2.720 Permohonan, Kemenkumham Jatim Salurkan Rp 6,4 Miliar Bantuan Hukum Gratis di 2023 BANTUAN - Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan Rp 6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan anggaran disalurkan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) 2.720 permohonan dari masyarakat Jatim, Rabu (27/12/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan sekitar Rp 6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Anggaran sebanyak itu disalurkan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

"Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75 persen," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Rabu (27/12/2023).

Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp 3 juta dan Rp 1 juta," paparnya.

Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.

"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan. Sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," tegasnya.

Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal. Hal ini karena sistem reward and punishmen yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini menjadi hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," papar Heni.

Hasil evaluasi itu, dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari - September tahun 2023. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim Panwaspus BPHN adalah sebesar Rp 131 juta.

"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," kata Heni.

Sementara pada tahun depan, Heni menegaskan pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strateginya dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH.

"Dari 65 PBH yang ada, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B dan lebih dari separuh atau 48 PBH masih terakreditasi C," urainya.

Mayoritas memang baru pertama kali mengikuti proses akreditasi, sehingga masuknya akreditasi C. Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar PBH itu dapat menyelesaikan perkara yang lebih banyak dengan jumlah advokat dan paralegal yang meningkat.

"Seiring waktu, seharusnya PBH bisa meningkatkan akreditasinya melalui peningkatan kinerjanya setiap tahun, bisa dari penyerapannya, bisa juga dari peningkatan jumlah advokat dan paralegal dan juga yang tidak kalah penting jumlah kasus pro bono yang mereka tangani," pungkasnya. Kem/Hel/Waw