Hentikan Proses Hukum, Gus Muhdlor Maafkan Puluhan Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo


Hentikan Proses Hukum, Gus Muhdlor Maafkan Puluhan Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo MINTA MAAF - Puluhan pendemo yang sempat membuang sampah di depan Pendopo Delta Wibawa pekan kemarin dimaafkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat pertemuan di kantor DLHK Pemkab Sidoarjo, Selasa (26/12/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan orang yang ikut aksi demo dengan membuang sampah di depan Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (20/12/2023) lalu, akhirnya menemui Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk meminta maaf. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, di Jalan Raya Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Selasa (26/12/2023).

Mereka adalah para pekerja kebersihan dan pengelola dari sejumlah TPS-TPS3R yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi). Didampingi Kepala Dinas DLHK Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig mereka meminta maaf kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Para pendemo mengakui yang mereka dilakukan dengan membuang (menebar) sampah di depan Pendopo Delta Wibawa sudah mengarah ke anarkhis. Bahkan masuk tindakan yang tidak terpuji dan tidak sepatutnya dilakukan. Melihat itikad baik dari puluhan pendemo itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memutuskan tidak melanjutkan perkara hukum dan memaafkan mereka.

"Perkara hukum terkait pekerja kebersihan yang kemarin melakukan hal-hal yang tidak terpuji itu semua kami hentikan dan kami maafkan," ujar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor disambut kata serempak para pendemo dengan mengucapkan kata aamiin dan tepuk tangan.

Gus Muhdlor menjelaskan aksi membuang sampah yang dilakukan para pekerja kebersihan kemarin dapat menjadi pembelajaran bersama. Menurutnya, mengutarakan pendapat dan aspirasi sangat diperbolehkan. Namun, harus dengan cara yang baik. Tidak anarkhis seperti menebar sampah yang kemarin itu.

"Bagi saya menyampaikan aspirasi boleh, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan dengan cara-cara yang sopan," ungkap Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Salah seorang pengelola TPS3R Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Mansyur Sholeh mengaku merasa lega dan bersyukur mendengar kebijaksanaan Bupati Sidoarjo yang memaafkan dirinya bersama belasan teman-temanya yang ikut dalam aksi demo anarkhis di depan Pendopo Delta Wibawa pekan lalu itu.

"Sebenarnya teman-teman yang berdemo kemarin juga langsung ingin memohon maaf kepada Bupati Sidoarjo. Tapi, teman-teman tidak tahu harus memulainya dari mana," katanya.

Karena itu, kemarin dirinya bersama teman-temamnya bernama Sadli datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo. Permohonan maaf itu disampaikan langsung kepada Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig yang menemuinya.

"Syukur alhamdulillah dimaafkan. Sebenarnya setelah aksi kemarin, kami ingin meminta maaf langsung. Tapi, tidak tahu jalurnya harus lewat siapa? Makanya kemarin kami hanya berdua yang datang ke DLHK untuk memberikan contoh kepada teman - teman lainnya," tegasnya.

Mansyur Sholeh menyadari aksi membuang sampah kemarin adalah hal yang salah. Namun, aksi itu spontan datang dari para pekerja kebersihan saat berdemo. Setelah itu mereka menyesal.

"Secara spontan pula kami ingin segera meminta maaf kepada pemerintah daerah atas aksi itu. Bahkan setelah kejadian itu saya keluar dari anggota Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) yang kemarin menjadi wadah pekerja kebersihan untuk berdemo. Saya izin keluar grup di WhatsApp grup Gapeksi. Semua mengakui aksi kemarin salah. Permohonan maaf kami tidak ada tekanan dari siapapun, semua ikhlas dari lubuk hati yang terdalam," ungkapnya.

Sebelumnya aksi tidak terpuji oknum pekerja kebersihan itu akan dibawa kejalur hukum. Mereka bakal dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi yang terbukti melakukan aksi membuang sampah di depan Pendopo Delta Wibawa.

Petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo sudah mengidentifikasi para pelakunya. Namun, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memerintahkan Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiyawan untuk menghentikan proses hukum perkara itu. Hel/Waw