Tergiur Motor Xeon, Antar Kembar Bersaudara asal Ponorogo Masuk Bui


Tergiur Motor Xeon, Antar Kembar Bersaudara asal Ponorogo Masuk Bui KOMPAK - Dua pemuda kembar, Ricky Dwi Saputra (23) dan Richa Eka Saputra (23) kompak mencuri motor Yamaha Xeon dijebloskan tahanan Polres Ponorogo, Rabu (08/08/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Dua pemuda kembar identik bersaudara terpaksa diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Ponorogo. Keduanya kompak melakukan tindak pidana pencurian motor.

Kedua pemuda kembar yang diamankan polisi itu adalah Ricky Dwi Saputra (23) dan Richa Eka Saputra (23). Keduanya pemuda asal Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Keduanya sengaja memanfaatkan kesempatan saat melihat sepeda motor Yamaha Xeon yang kontaknya masih menancap untuk mencurinya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan kasus pencurian yang dilakukan pemuda kembar ini tidak hanya karena direncanakan, akan tetapi juga dikarenakan adanya kesempatan.

"Selain direncanakan, aksi kedua pemuda kembar ini juga karena adanya kesemptan," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (08/08/2018).

Buktinya, lanjut Radiant saat ada kesempatan kedua pemuda kembar ini, tidak memilih-memilih sepeda motor yang bagus untuk dicuri. Namun keduanya mencuri motor itu lantaran kunci kontak motor masih menancap dan ditinggal pemiliknya.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamnkan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hujau bernopol B 6291 PRJ beserta foto copy STNK ," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Radiant kasus pencurian motor ini bermula saat sepeda motor itu diparkir oleh pemiliknya Heri Sukamto (28) warga Desa Madusari, Kecamatan Siman. Saat ditinggal kunci kontaknya masih menempel. Karena itu, saat kedua tersangka melintas di parkiran itu langsung menggasak motor korban itu.

"Kedua pemuda ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Ami/Waw