Tepergok Curi Uang di Toko, Arek Ponorogo Bertato Babak Belur Dihajar Massa


Tepergok Curi Uang di Toko, Arek Ponorogo Bertato Babak Belur Dihajar Massa BABAK BELUR - Pelaku pencurian, AI (24) warga JL Gajahmada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo babak belur dihajar warga Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo bersama motornya, Jumat (28/12/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Seorang pemuda, Al (24) warga JL Gajah Mada Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ditangkap dan dihajar warga Dusun Bagusan, Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Pemuda yang badannya dipenuhi tato ini tertangkap basah saat mencuri uang di laci salah satu toko milik warga setempat, Jumat (28/12/2018).

Tidak hanya dihajar warga, pemuda yang memiliki tato di dadanya bertuliskan My Love Is My Life Menyok ini juga ditelanjangi warga hingga tinggal menggunakan celana dalam saja. Beruntung petugas patroli segera datang untuk mengamankan pelaku dari amukan massa itu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 50.000, STNK motor Suzuki/Fu150 SCD bernopol AE 5816 VW warna hitam yang dirusak massa serta sebuah kunci kontak motor.

"Memang pelaku dihajar warga hingga babak belur. Karena warga sudah muak dengan para pelaku pencurian," ucap Sumali salah seorang warga yang ikut menghajar pelaku pencurian itu.

Lebih jauh, Sumali menceritakan peristiwa pencurian di toko milik Pamuji (48) warga Dusun Bagusan, Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Menurutnya, pelaku saat naik motor kehabisan bensin. Kemudian pelaku mampir ke toko milik korban itu. Kemudian pelaku mengambil uang di laci toko. Pemilik yang mengetahui hal itu langsung berteriak maling sehingga pelaku dibekuk warga 500 meter dari lokasi pencurian.

"Saat mencuri pelaku tepergok pemilik toko sendiri. Karena teriakan maling warga spontan mengerjar dan menangkap pelaku itu," ungkapnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satrio menegaskan pelaku mencuri karena melihat kondisi toko dalam keadaan kosong tak diketahui penjaganya. Seketika pelaku mengambil uang yang ada di laci meja toko itu tepergok pemiliknya yang sepontan teriak maling.

"Karena tertangkap pelaku dipukuli dan dihajar warga. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Jenangan. Pelaku bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. Ami/Waw