Bawaslu Tertibkan Angkot Dibranding dan 704 APK Melanggar


Bawaslu Tertibkan Angkot Dibranding dan 704 APK Melanggar PENERTIBAN - Bawaslu dibantu petugas gabungan menertibkan angkutan yang dibranding pemasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara dicopot di Terminal Pasar Larangan, Candi, Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mulai bersih-bersih pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bersih-bersih itu, bukan hanya menertibkan 704 APK yang terpasang di trotoar, sungai, senpadan jalan serta di tempat umum, fasilitas pemerintah dan billboard, akan tetapi juga menertiban APK yang dibranding di kaca belakang mobil angkutan umum.

Hal ini seperti yang digelar Bawaslu bersama polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo di Terminal Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam penertiban itu ditemukan 3 mobil angkutan umum yang dibranding. Rencananya razia penertiban mobil angkut jurusan Porong - Joyoboyo dan Joyoboyo - Malang yang dipimpin Komisioner Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha ini bakal digelar setiap 2 pekan sekali.

Angkutan umum yang dibanding Caleg, Calon DPD maupun Capres dan Cawapres bakal langsung dicopoti. Selain itu, sopirnya bakal diminta untuk tidak mau dititipi branding APK itu lantaran melanggar peraturan.

"Kami menertibakan APK yang dipasang di angkutan umum ini sebagai bagian dari penindakan pelanggaran Pemilu 2019. Hal ini melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 51. Isinya APK dilarang dipasang di mobil angkutan umum," terang Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid kepada republikjatim.com, Jumat (28/12/2018) petang.

Menurut Haidar penertiban itu merupakan bagian dari Gerakan Jatim Tertib APK yang dicanangkan Bawaslu Jatim. Baginya, penertiban APK di Terminal Larangan ini juga dibantu Panwascam Candi, anggota Polresta Sidoarjo dan Polsek Candi, Satpol PP dan Dishub Pemkab Sidoarjo.

"Karena kami bakal menertibkan secara maksimal segala bentuk pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Tidak hanya itu, lanjut Haidar Bawaslu Sidoarjo juga serentak melakukan penertiban APK yang melanggar di 18 Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) malam. Menurutnya total ada 704 APK yang sudah teridentifikasi melanggar peraturan.

"Ratusan APK melanggar ini, karena dipasang di sempadan jalan dan sungai, tiang listrik dan dipaku di pohon. Bentuk APK yang melanggar ini beragam. Ada baliho, spanduk dan stiker. Khusus APK yang dipasang di Bilboard, karena persoalan teknis tetap akan ditertibkan, meski tidak menurunkannya, kami akan pasang stiker bertuliskan “APK Ini Melanggar” di Bilboard itu," tegasnya.

Hingga kini, kata Haidar ranking pelanggaran Pemilu itu didominasi 4 partai. Yakni Partai Gerindra ada 142 pelanggaran APK, PDIP ada 114, PKB ada 103 dan Golkar ada 92 pelanggaran APK.

"Penertiban ini juga untuk menjaga etika dan estetika serta penegakan Perda Nomor 81 Tahun 2017 tentang reklame," paparnya.

Sementara Ketua Panwascam Candi, Moh Arief menegaskan pada umumnya para sopir Angkot yang mobilnya dibranding itu tidak mengetahui jika pemasangan stiker APK di Angkot melanggar peraturan. Para sopir hanya dijanjikan diberi imbalan setiap bulan.

"Para sopir itu tidak tahu kalau pemasangan APK di angkutan umum melanggar. Uang yang dijanjikan pemasang dari angkut yang ditertibkan tadi juga belum diberikan tim sukses pemasang stiker besar di kaca belakang angkutan umum itu," pungkasnya. Waw